Dandim 0419/Tanjab Hadiri Halal Bihalal Forkopimda dan Tasyakuran di Rumah Dinas Sekda Kabupaten Tanjab Timur Pabungdim 0419/Tanjab Hadiri Rakor dan Sinkronisasi Kegiatan Optimasi Lahan Dana APBN Tahun 2024 Kabupaten Tanjab Timur Ziarah dalam Memperingati HUT ke-78 Persit Kartika Chandra Kirana Danramil Turut Mensupport Gerakan Pangan Murah untuk Masyarakat Kabupaten Tanjab Timur Tahun 2024 Danramil 419-01/Muara Sabak Sosialisasi Penanggulangan Dampak Sismik di Kelurahan Rantau Indah

Home / Berita Koramil / Koramil Tungkal Ilir

Rabu, 11 Maret 2020 - 21:26 WIB

Antisipasi Karhutla, Danramil Tungkal Ilir Bersama Tim Terpadu Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Senyerang.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Menghadapi musim kemarau kedepan, Danramil 03/Tungkal Ilir Kodim 0419/Tanjab yang tergabung dalam Tim Terpadu Karhutla Kecamatan Senyerang melakukan sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat di Desa Margo Rukun Kec. Senyerang Kabupaten Tanjab Barat, Rabu (11/3/2020).

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Kapolsek Pengabuan AKP Burmawi, Kasi BPBD, Syaiful S.E, beserta Babinsa, Bhabinkamtibmas di wilayah jajaran Kecamatan Senyerang.

Pada kesempatan itu, Danramil mengimbau kepada masyarakat agar jangan membuang puntung rokok sembarangan serta jangan melakukan pembakaran lahan untuk membuka kebun atau ladang.

BACA JUGA  Aksi Sosial "Garuda Putih Peduli Sesamo" yang di Salurkan oleh Babinsa Koramil 419-01/Muara Sabak

“Pembakaran lahan berdampak pada kerusakan ekosistem, musnahnya flora dan fauna, menimbulkan polusi dan penyakit ISPA, mengganggu jarak pandang transportasi, menyebabkan pemanasan global dan perubahan iklim, hutan gundul dan tanah longsor, sehingga sumber air akan semakin menipis,” katanya.

Lebih lanjut Tim terpadu juga menyampaikan tentang aturan dan larangan serta UU terkait Karhutla, yakni pada Pasal 78 ayat (3) : “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)”

BACA JUGA  Babinsa Tanjung Bojo dan Petani Semai Bibit Padi.

Pasal 78 ayat (4) : “Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah)”.

Usai melaksanakan sosialisasi, Danramil bersama Tim Terpadu memberikan himbauan kepada Warga melalui Pemasangan Sepanduk dan Patroli mengantisipasi terjadinya kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Senyerang. (Pendimtjb)

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Desa Bunga Tanjung Dampingi Warga Cek Pertumbuhan Tanaman Jagung.

Artikel

Danramil 419-05/Geragai Kapten Inf. Rudi C Marpaung Menghadiri kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA)

BERITA

Sambangi Wilayah, Babinsa Bantu Warga Binaan Panen Padi.

Berita Koramil

Babinsa Koramil Nipah Panjang Cek dan Sekaligus Pantau Perkembangan Padi.

BERITA

Babinsa dan Warga Laksanakan Patroli Cegah Karhutla Di Wilayah.

Berita Koramil

Babinsa Koramil 419-01/Muara Sabak Bantu Petani Memindahkan Bibit Padi.

Artikel

Anggota Koramil 419-05/Geragai melaksanakan kegiatan Karya Bhakti Penanaman pohon

BERITA

Cegah Hama Padi, Babinsa Bantu Petani Di Wilayah Binaan Lakukan Penyemprotan Padi.