Seleksi Paskibraka Kabupaten Tanjab Timur Tahun 2024 Babinsa Sigap Membantu dalam Penanganan Kebakaran di Kota Tungkal Ilir Danramil 419-03/Tungkal Ilir Turut Andil Dalam Pengamanan Arus Pulang Mudik 2024 Sertu Sugianto Turut Dampingi Warga Menerima BLT di Desa Rantau Badak Lamo Dandim 0419/Tanjab Hadiri Halal Bihalal Forkopimda dan Tasyakuran di Rumah Dinas Sekda Kabupaten Tanjab Timur

Home / Berita Koramil / Koramil Sabak

Kamis, 22 Agustus 2019 - 07:00 WIB

Babinsa 01/Muara Sabak Hadiri Rapat Musyawarah Desa RKPDes dan Berikan Sosialisasi Karhutla.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Disela-sela kegiatannya menghadiri rapat Musyawarah Desa RKPDes, Babinsa Koramil 419-01/Muara Sabak Sertu Rahmat Somantri memberikan sosialisasi Karhutla bertempat di Aula Kantor Desa Bukit Tempurung Kec. Mendahara Ulu Kab. Tanjab Timur, Kamis (22/08/19).

Dalam sosialisasi tersebut, Sertu  Rahmat Somantri menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar menjaga kelestarian hutan dan lahan dengan tidak melakukan pembakaran agar tidak menimbulkan kerugian dan dampak negatif bagi masyarakat luas.

“Apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan maka akan menimbulkan dampak negatif berupa gangguan kesehatan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang dapat mengganggu aktivitas kita sehari-hari,” kata Sertu Rahmat Somantri.

BACA JUGA  Babinsa Bram Itam Hadiri Rapat Musrenbang Tingkat Kecamatan.

Selain itu, Sertu Rahmat Somantri juga menyarankan pembuatan embung dan kolam penampung air sebagai cadangan air yang nantinya dapat digunakan apabila terjadi kebakaran.

Dalam kesempatan tersebut, Sertu Rahmat Somantri juga menjelaskan bahwa apabila terdapat masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan maka akan dikenakan Sanksi Hukuman Penjara serta Denda sesuai Undang-undang terkait Karhutla, antara lain Pasal 78 Ayat 3 yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, di ancam dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun dan Denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah)”

BACA JUGA  Babinsa Bersama Warga Lakukan Penyemprotan Disinfektan.

Serta Pasal 78 Ayat 4 Berbunyi “Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagai mana di maksut dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, di Ancam Pidana Kurungan 5 Tahun paling lama, dan denda Rp 1.500.000.000,00 (1,5 Miliar Rupiah)”

Kegiatan sosialisasi dari Babinsa ini dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Kec. Mendahara Ulu Suharto, Kasi PPMD Kec. Mendahara Ulu, PLT Kades Bukit Tempurung Badui S.Pd, Ketua BPD Zubir Naim beserta Anggotanya, Para Kaur/Perangkat Desa Bukit Tempurung, Para kadus/RT Sedesa Bukit Tempurung, Bidan Pustu Bukit Tempurung Siti, A.md, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda serta masyarakat setempat. (Pendimtjb).

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Bantu Penjemuran Pasca Panen Padi Di Desa Binaan

BERITA

Babinsa Dan Aparatur Desa Lakukan Penyemprotan Disinfektan.

Berita Koramil

Babinsa Kodim Tanjab Terus Bantu Petani Dalam Memanen Padi.

Berita Koramil

Peltu M. Yusuf Eko Selaku Babinsa Ajak Masyarakat Bergotong Royong Membangun Panggung Hiburan Rakyat.

BERITA

Babinsa Membantu Penanaman Padi Diwilayah Binaan

BERITA

Wujud Bakti TNI, Dandim 0419/Tanjab Buka Kegiatan Pra TMMD Ke-113 TA. 2022.

BERITA

Babinsa Lakukan Pendamping Penyaluran BLT Di Desa

BERITA

Cegah hama,Babinsa bersama petani mengecek pertumbuhan tanaman jagung