Danramil 419-03/Tungkal Ilir Turut Andil Dalam Pengamanan Arus Pulang Mudik 2024 Sertu Sugianto Turut Dampingi Warga Menerima BLT di Desa Rantau Badak Lamo Dandim 0419/Tanjab Hadiri Halal Bihalal Forkopimda dan Tasyakuran di Rumah Dinas Sekda Kabupaten Tanjab Timur Pabungdim 0419/Tanjab Hadiri Rakor dan Sinkronisasi Kegiatan Optimasi Lahan Dana APBN Tahun 2024 Kabupaten Tanjab Timur Ziarah dalam Memperingati HUT ke-78 Persit Kartika Chandra Kirana

Home / BERITA / Berita Koramil

Sabtu, 25 Februari 2023 - 12:01 WIB

Babinsa Dan Warga Desa Lakukan Pemantauan Wilayah Rawan Karhutla

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan serta lahan. Pelda Arafik Babinsa Koramil 419-03/Tungkal Ilir dalam jajaran kodim 0419/Tanjab melaksanakan kegiatan patroli dan sekaligus sosialisasi tentang Karhutla kepada masyarakat yang berada di wilayah binaan Seputaran Desa Parit Pudin Kec.Pengabuan Kab Tanjab Barat. Sabtu (25/2/23).

 

Adapun maksud dan tujuan babinsa melaksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi,memberikan contoh dalam mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membakar hutan dan lahan yang dapat merugikan semua pihak nantinya.

BACA JUGA  Babinsa Jajaran Koramil Nipah Panjang Hadiri Jambore PKK Kec. Rantau Rasau.

 

Di tempat terpisah, Danramil mengatakan pelaksanaan patroli serta sosialisasi karhutla di wilayah binaan yang di laksanakan Babinsa, merupakan salah satu upaya untuk menggugah kesadaran masyarakat bahwa dampak bahaya akibat karhutla sangat banyak merugikan masyarakat, Baik dari segi kesehatan, ekonomi dan lingkungan.

BACA JUGA  Babinsa Ramil 04 Koptu M. Yusuf Minta Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Terhadap Bahayanya Karhutla dan Sanksi yang Akan di Terima Bila Buka Lahan dengan Cara di Bakar

 

Lanjut Danramil, “agar masyarakat lebih peduli serta berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan”.

 

“Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pernafasan. Kalau sanksinya adalah denda miliaran rupiah dan penjara,” tutup Danramil.(pentjb)

Share :

Baca Juga

BERITA

Gunakan Jonder, Babinsa Lagan Ulu Bantu Warga Binaan Membajak Sawah.

Artikel

Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu 2024: Langkah Tegas Menjaga Integritas Demokrasi di Tanjab Timur

Berita Koramil

Babinsa Ramil 419-01/Muara Sabak Bantu Petani Olah Lahan Untuk Tanaman Jagung.

BERITA

Babinsa ajak warga binaan untuk tidak membakar lahan

BERITA

Koptu Timur Yono Dampingi Warga Binaan Mengecek Pertumbuhan Tanaman Jagung.

Berita Koramil

Pemilik Lahan Apresiasi Kepada Babinsa Yang Bersemangat Membantu Panen Padi.

BERITA

Sabtu Sehat Gowes Bersama TNI – POLRI di Masa Pandemi.

Berita Koramil

Babinsa Ramil 02/Tungkal Ulu Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kampung Baru.