Melanjutkan tradisi sebelumnya, Malam Pisah Sambut Dandim 0419/Tanjab dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Tanjab Dandim Kodim 0419/Tanjab Letkol Kav. Muslim Rahim. T, SH, M. Si. Melaksanakan Peresmian rumah dinas asrama Kodim 0419/Tanjab Melaksanakan Peresmian rumah dinas asrama Kodim 0419/Tanjab. Dandim 0419/Tanjab Meresmikan Musholla Baitul Muslim MAN 2 Tanjab Barat dalam rangka karya bakti TNI Babinsa 419-02/Tungkal Ulu. Menghadiri kegiatan Penyerahan Bibit Oleh Bupati Tanjab Barat Danramil 419/TI mewakili Dandim 0419/Tanjab menghadiri Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-59

Home / BERITA / Berita Koramil / Koramil Sabak

Senin, 26 April 2021 - 17:46 WIB

Babinsa Gelar Patroli Dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla Di Wilayah Binaan

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan serta lahan, yang akhir-akhir ini sering terjadi baik lahan masyarakat maupun hutan, Babinsa Koramil 01/Muara Sabak dalam jajaran kodim 0419/Tanjab, Serda A. Kailani melaksanakan kegiatan patroli dan sekaligus sosialisasi tentang Karhutla kepada masyarakat yang berada di wilayah binaan, Desa Lagan ilir Kec. Mendahara Kab. Tanjab Timur. Senin (26/4/21).

Adapun maksud dan tujuan babinsa melaksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi,memberikan contoh dalam mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membakar hutan dan lahan yang dapat merugikan semua pihak nantinya.

BACA JUGA  Babinsa Himbau Warga Waspada Musibah Kebakaran

Di tempat terpisah, Danramil 01/Muara Sabak Kapten Inf Rudi C Marpaung mengatakan pelaksanaan patroli serta sosialisasi karhutla di wilayah binaan yang di laksanakan Babinsa, merupakan salah satu upaya untuk menggugah kesadaran masyarakat bahwa dampak bahaya akibat karhutla sangat banyak merugikan masyarakat, Baik dari segi kesehatan, ekonomi dan lingkungan.

BACA JUGA  Babinsa Koramil 419-03/Tungkal Ilir Hadiri Pelantikan Ketua RT Dilingkup Kelurahan Kampung Nelayan.

Lanjut Danramil, “agar masyarakat lebih peduli serta berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan”.

“Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pernafasan. Kalau sanksinya adalah denda miliaran rupiah dan penjara,” tutup Danramil.(pentjb)

Share :

Baca Juga

BERITA

Danramil 419-02/Tungkal Ulu Hadiri Rapat Koordinasi Kecamatan Tebing Tinggi

BERITA

Koramil 419-01/Muara Sabak Revonasi Ponpes Dan Rumah Warga.

BERITA

Ciptakan Kebersamaan, Babinsa Gelar Komunikasi Sosial.

Berita Koramil

Babinsa Koptu Timur Yono Dampingi Petani Cek dan Perawatan Padi.

BERITA

Babinsa dan masyarakat terus lakukan patroli karhutla

Berita Koramil

Dengan Komunikasi Sosial Babinsa Jatimas Jalin Kebersamaan.

BERITA

Babinsa Dan Warga Pantau Tanaman Padi Di Wilayah Binaan

BERITA

Babinsa Hadiri Sosialisasi Pencegahan Karhutla