Danramil 419-03/Tungkal Ilir Turut Andil Dalam Pengamanan Arus Pulang Mudik 2024 Sertu Sugianto Turut Dampingi Warga Menerima BLT di Desa Rantau Badak Lamo Dandim 0419/Tanjab Hadiri Halal Bihalal Forkopimda dan Tasyakuran di Rumah Dinas Sekda Kabupaten Tanjab Timur Pabungdim 0419/Tanjab Hadiri Rakor dan Sinkronisasi Kegiatan Optimasi Lahan Dana APBN Tahun 2024 Kabupaten Tanjab Timur Ziarah dalam Memperingati HUT ke-78 Persit Kartika Chandra Kirana

Home / Berita Koramil / Koramil Sabak

Selasa, 19 Maret 2019 - 06:17 WIB

Babinsa Kelurahan Talang Babat Dampingi Panwaslu Kecamatan Muara Sabak Barat Dalam Kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Danramil 419-01/Muara Sabak yang diwakili Babinsa Kelurahan Talang Babat Serda Mujais Afarius mendampingi dan mengawal Panwaslu Kecamatan Muara Sabak Barat dalam kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat. Senin (18/3/2019).

Tampak hadiri dalam kegiatan penertiban ini Camat Muara Sabak Barat di wakili oleh Kasi Trantib, Kapolsek Muara Sabak Barat, Ketua PPK dan anggota, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Muara Sabak Barat, PPL se Kecamatan Muara Sabak Barat dan pihak Satpol PP.

BACA JUGA  Babinsa Serma Ferry Manurung Hadiri Pelantikan Pengawas TPS Sekaligus Bimtek Pengawasan TPS Pemilu Legislatif dan Pilpres Tahun 2019.

Penertiban APK ini dipimpin oleh Ketua Panwaslu Kec. Muara Sabak Barat Hipni. Kegiatan ini dilaksanakan dari pukul 14.00 sampai dengan pukul 16.30 WIB yang dimulai dari Kelurahan Rano, Talang Babat, Parit Culum I dan Parit Culum II.

BACA JUGA  Babinsa Sungai Dungun Serda Firman Salasa Komsos Dengan Warga Binaan.

Adapun dasar penertiban ini sesuai dengan instruksi dari Bawaslu Kabupaten Tanjabtim dengan nomor : 08/Bawaslu-Prov.JA.08/PM.00.02/II.2019.

Menurut Ketua Panwaslu Kec. Muara Sabak Barat Hipni, “Sebelum penertiban ini dilaksanakan, telah disepakati terlebih dahulu untuk menurunkan APK dan APS yang telah melanggar estetika tahap kampanye. Keberadaannya ditopang dalam pasal 298 ayat 2 dan 3 dari UU Pemilu.” Katanya.(Pendimtjb)

Share :

Baca Juga

BERITA

Tingkatkan Sinergitas, Babinsa Komsos Bersama Aparatur Desa.

BERITA

Waspada karhutla, Dandim 0419/Tanjab ingatkan masyarakat untuk tidak bakar lahan

BERITA

Babinsa Rawa Medang Dampingi Poktan Lakukan Pengolahan Lahan.

Berita Koramil

Babinsa Serda Sugianto Hadiri Acara Penutupan MTQ Ke-VI Tingkat Kelurahan Rantau Badak.

Berita Koramil

Babinsa Serda Suwantono : Jangan Membuka Lahan Dengan Cara Membakar.

BERITA

Babinsa Laksanakan Pendampingan Penyiapan Lahan Tanam Kepada Petani

BERITA

Babinsa Bantu Petani Di Wilayah Binaan Lakukan Panen Padi

Berita Koramil

Babinsa Serda Muliadi Hadiri Pengajian Akbar Dalam Rangka Silaturrahmi Desa.