Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Babinsa Koramil 419-01/Muara Sabak Kodim 0419/Tanjab. Serda Aminullah menghadiri acara pembagian BTL DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) sekaligus memastikan pembagian tersebut aman dan tepat sasaran, pembagian bantuan ini dilaksanakan sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.Jum’at (19/06/2020)
Pembagian BLT DD ini sesuai dengan undang-undang Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka menjadi dasar juridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di Desa. Karenanya, diperlukan kesiapan dan kesigapan pemerintahan desa untuk segera mendistribusikan BLT dimaksud secara tertib, adil, dan tepat yaitu tepat sasaran, tepat orang, tepat waktu, tepat proses, dan tepat laporan administrasi.
Adapun alasan hukum atau konsideran menimbang diterbitkannya Permendes di atas adalah bahwa penyebaran Corona Virus (Covid-19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu, mengacu pada atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus (Covid-19) di Desa, di mana ditentukan bahwa melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa, diperlukan penyesuaian Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tersebut. Dengan demikian, adanya Permendes Nomor 6 Tahun 2020 merupakan perintah untuk melakukan refocusing kegiatan dan anggaran, yang menyesuaikan dengan prioritas akibat maraknya covid-19.
Dalam konteks BLT, perlu penjelasan dan penegasan secara regulasi siapa penduduk miskin yang berhak mendapatkan dana desa. Hal ini penting untuk mengakhiri perdebatan yang tak berdasar dan sekaligus agar tidak menjadi masalah hukum dikemudian hari. Terkait hal ini, dalam Permendes 6/2020 tegas ditentukan bahwa sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin yang bukan penerima manfaat PKH (Program Keluarga Harapan) dan juga bukan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Mereka ini adalah orang miskin baru (OMB). OMB ini antara lain orang yang kehilangan mata pencaharian, orang miskin yang belum terdata, dan orang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Babinsa Kota Kandis Dendang wilayah Koramil 419-01/Muara Saba Kodim 0419/Tanjab Serda Aminullah menjelaskan secara garis besar penerima manfaat BLT-DD menerima insentif dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan yang mana sekarang mendapatkan batuan sebanyak 64 KK.
“Bantuan ini disalurkan selama tiga bulan dengan tujuan membantu kebutuhan sehari-hari warga yang terdampak virus corona (covid-19) semoga bernanfaat bagi si penerimanya”.Ungkap Babinsa”. (Pendimtjb)