Pabungdim 0419/Tanjab Hadiri Rakor dan Sinkronisasi Kegiatan Optimasi Lahan Dana APBN Tahun 2024 Kabupaten Tanjab Timur Ziarah dalam Memperingati HUT ke-78 Persit Kartika Chandra Kirana Danramil Turut Mensupport Gerakan Pangan Murah untuk Masyarakat Kabupaten Tanjab Timur Tahun 2024 Danramil 419-01/Muara Sabak Sosialisasi Penanggulangan Dampak Sismik di Kelurahan Rantau Indah Danramil Dampingi Tim Dirjed Tanaman Pangan dalam Kegiatan Opla dan Pompanisasi Di Muara Sabak

Home / Berita Koramil / Koramil Nipah Panjang

Selasa, 5 Maret 2019 - 05:42 WIB

Babinsa Koramil 419-04/Nipah Panjang Dampingi dan Kawal Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Penertiban APK dan APS.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Babinsa Koramil 419-04/Nipah Panjang Serka Maulana Ali dampingi dan kawal Panwaslu Kecamatan Nipah Panjang dalam kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan pemasangan, etika, estetika lingkungan dan materi yang dilarangan dalam peraturan perundangan yang dilaksanakan di Kecamatan Nipah Panjang Kab. Tanjung Jabung Timur. Senin (4/3/2019).

Penertiban ini adalah berdasarkan keputusan KPU Tanjab Timur No 94/pl.01.5-Kpt/1507/KPU-Kab/X/2018 tentang penetapan zona/lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Umum tahun 2019.

BACA JUGA  Sukseskan Panen Para Petani, Babinsa Koramil Koramil 419-01/Muara sabak bantu petani pengecekan Padi.

Hadir dalam kegiatan ini antara lain Sekcam Nipah Panjang A.Yani, Ketua Panwaslu Kecamatan Nipah
Panjang Awaludin, Ketua PPK Kec. Nipah Panjang Bujang Amin, Babinsa Kopda Noviandi, anggota Polsek Nipah Panjang, anggota Panwas Kec. Nipah Panjang 3 orang, anggota PPK Kec.Nipah Panjang 4 orang, nggota PPL 4 orang dan anggota Sat Pol PP 3 orang.

Sebelum pelaksanaan penertiban APK dimulai terlebih dahulu dilakukan brefing oleh Sekcam Nipah Panjang tentang rute yang mana akan di mulia penertiban oleh Panwascam.

BACA JUGA  Babinsa Simbur Naik Bantu Warga Binaan Jemur Padi.

Dalam breifing tersebut, Sekcam menyampaikan bahwa sesuai peraturan perundang undangan yang berhak membuka dan mencopot APK dan APS adalah Panwascam dan Satpol PP. Dalam kegiatan ini TNI, Polri dan PPK diminta sebagai pendamping dan pengawalan terhadap kegiatan penertiban APK dan APS ini. Ujar Sekcam.

Adapun sasaran lokasi penertiban anntara lain disepanjang jalan poros parit baru, disepanjang jalan Pasar Nipah Panjang dan disepanjang jalan Desa Sungai Tering sampai ke perbatasan Rantau Rasau. (Pendimtjb)

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Dan Petani Tinjau Penyiapan Lahan Tanam Padi.

Berita Koramil

Babinsa Serda Gopal Bersama Poktan Sidodadi Cek Tanaman Padi Jenis Impara 3.

Artikel

Babinsa Membangun Silaturahmi dan Kesadaran Partisipasi Pemilu di Desa Air Hitam Laut

Berita Koramil

Babinsa Serda Ajran Lubis Dampingi Petani Semprot Tanaman Padi.

BERITA

Babinsa Cek Bibit Padi Yang Akan di Tanam Betul-Betul Sehat.

BERITA

Danramil 419-02/Tungkal Ulu Hadiri Launching Dahsat

Berita Koramil

Serma Badrul Sebagai Babinsa Tungkal IV Kota Ajak Warga Binaan Ngopi Bareng.

BERITA

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Monitoring Banjir di Wilayah Desa Binaan