Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Babinsa Koramil 419-04/Nipah Panjang Serka Maulana Ali dampingi dan kawal Panwaslu Kecamatan Nipah Panjang dalam kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan pemasangan, etika, estetika lingkungan dan materi yang dilarangan dalam peraturan perundangan yang dilaksanakan di Kecamatan Nipah Panjang Kab. Tanjung Jabung Timur. Senin (4/3/2019).
Penertiban ini adalah berdasarkan keputusan KPU Tanjab Timur No 94/pl.01.5-Kpt/1507/KPU-Kab/X/2018 tentang penetapan zona/lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Umum tahun 2019.
Hadir dalam kegiatan ini antara lain Sekcam Nipah Panjang A.Yani, Ketua Panwaslu Kecamatan Nipah
Panjang Awaludin, Ketua PPK Kec. Nipah Panjang Bujang Amin, Babinsa Kopda Noviandi, anggota Polsek Nipah Panjang, anggota Panwas Kec. Nipah Panjang 3 orang, anggota PPK Kec.Nipah Panjang 4 orang, nggota PPL 4 orang dan anggota Sat Pol PP 3 orang.
Sebelum pelaksanaan penertiban APK dimulai terlebih dahulu dilakukan brefing oleh Sekcam Nipah Panjang tentang rute yang mana akan di mulia penertiban oleh Panwascam.
Dalam breifing tersebut, Sekcam menyampaikan bahwa sesuai peraturan perundang undangan yang berhak membuka dan mencopot APK dan APS adalah Panwascam dan Satpol PP. Dalam kegiatan ini TNI, Polri dan PPK diminta sebagai pendamping dan pengawalan terhadap kegiatan penertiban APK dan APS ini. Ujar Sekcam.
Adapun sasaran lokasi penertiban anntara lain disepanjang jalan poros parit baru, disepanjang jalan Pasar Nipah Panjang dan disepanjang jalan Desa Sungai Tering sampai ke perbatasan Rantau Rasau. (Pendimtjb)