Seleksi Paskibraka Kabupaten Tanjab Timur Tahun 2024 Babinsa Sigap Membantu dalam Penanganan Kebakaran di Kota Tungkal Ilir Danramil 419-03/Tungkal Ilir Turut Andil Dalam Pengamanan Arus Pulang Mudik 2024 Sertu Sugianto Turut Dampingi Warga Menerima BLT di Desa Rantau Badak Lamo Dandim 0419/Tanjab Hadiri Halal Bihalal Forkopimda dan Tasyakuran di Rumah Dinas Sekda Kabupaten Tanjab Timur

Home / Uncategorized

Senin, 12 Agustus 2019 - 06:45 WIB

Babinsa Ramil 04/Nipah Panjang Sosialisasi Karhutla dan Pasang Spanduk Waspada Kebakaran Rumah dan Lahan.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Memasuki musim kemarau tahun 2019 ini ditandai dengan banyaknya kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) maupun pemukiman penduduk.

Guna menyikapi hal tersebut, Danramil 419-04/Nipah Panjang Kapten Inf Adil Tarigan memerintahkan personelnya untuk lebih gencar melakukan sosialisasi pencegahan Karhutla kepada masyarakat maupun korporasi yang mempunyai lahan di wilayahnya masing masing.

Hal tersebut ditindak-lanjuti oleh Koptu M. Yusuf, Babinsa Desa Sungai Sayang, Kecamatan Sadu, Kab. Tanjab Timur yang secara langsung memberikan sosialisasi, himbauan dan edukasi tentang pencegahan Karhutla kepada warga masyarakat di desa binaannya.

BACA JUGA  Babinsa Koramil 419-03/Tungkal Ilir Lakukan Pengecekan Tanaman Padi.

Koptu M. Yusuf mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla di wilayah binaan, sangat diperlukan adanya kerjasama dari masyarakat guna menjaga lingkungan dengan cara tidak melakukan pembakaran lahan baik disengaja ataupun tidak disengaja.

Lebih rinci, Koptu M. Yusuf menuturkan bentuk kegiatan sosialisasi yang dilakukannya antara lain dengan melakukan pemasangan spanduk/banner di tempat-tempat strategis, serta memberikan himbauan secara langsung kepada warga masyarakat dalam setiap kesempatan.

“Selain spanduk/banner, saya juga sudah berkoordinasi dengan aparatur desa untuk mensosialisasikan bahaya, ancaman dan sanksi hukuman bagi siapa saja yang kedapatan dengan sengaja melakukan pembakaran lahan,” katanya.

BACA JUGA  Dandim 0419/Tanjab Hadiri Pelepasan Kafilah MTQ Kabupaten Tanjab Barat.

Lebih lanjut Koptu M. Yusuf mengungkapkan bahwa sosialisasi dan himbauan ini dapat disampaikan dimana saja, seperti di Masjid dan Mushola setelah selesai shalat, di Poskamling, di warung makan ataupun dengan mendatangi pemukiman warga.

Koptu M. Yusuf menegaskan dalam setiap sosialisasinya bahwa pelaku pembakar lahan dapat di jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya 10 Milyar Rupiah.. (Pendimtjb).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

25 Orang Prajurit Yonif Raider 142/KJ Dibekali Tenaga Kesehatan.

Uncategorized

Babinsa Koramil 419-01/Muara Sabak Lakukan Giat Serbuan Teritorial Dengan Menjadi Inspektur Upacara.

Uncategorized

Dandim Tanjab Hadiri Pemilu Run Yang Digelar KPU Kab. Tanjab Barat.

Uncategorized

Selain Ke Kab. Tanjab Barat, Danrem 042/Gapu Juga Silaturahmi Ke Kab. Tanjab Timur.

BERITA

Guna Percepatan Masa Tanam, Babinsa Dampingi Penanaman Padi.

Uncategorized

KODAM II/SWJ GELAR LATIHAN PAM VVIP.

Uncategorized

Dandim Tanjab Hadiri Acara Malam Resepsi Kenegaraan.

Uncategorized

Prajurit Kodim Tanjab Gelar Tes Kesegaran Jasmani (Garjas) Periodik I TA. 2019.