Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Babinsa Koramil 419-01/Muara Sabak Serda Aminullah memberikan sosialisasi pencegahan Karhutla dan pemasangan spanduk Karhutla di Desa Kota Kandis Dendang, Kec. Dendang, Kab. Tanjab Timur, Senin (19/08/19).
Dalam sosialisasinya, Serda Aminullah secara tegas meminta kepada warga untuk tidak membuka dan membersihkan lahan dengan cara dibakar.
“Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang Karhutla, dan Pemerintah akan memberikan sanksi hukuman bagi oknum masyarakat yang membakar hutan dan lahan,” kata Serda Aminullah.
Lebih lanjut ia menyampaikan kepada warga masyarakat agar memahami bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan yang dapat mengganggu kesehatan maupun kelestarian lingkungan hidup.
Babinsa Serda Aminullah mengharapkan, apa yang telah disampaikan dalam sosialisasinya tersebut dapat menggugah kesadaran warga untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta ikut berperan aktif bahu membahu bersama Babinsa untuk menciptakan lingkungan bebas dari asap akibat pembakaran hutan dan lahan.
Selain memberikan sosialisasi, pada kesempatan tersebut Serda Aminullah juga melakukan pemasangan spanduk larangan pembakaran hutan dan lahan di Kantor Desa dan di Pos Kamling RT. 01 Desa Kota Kandis Dendang. (Pendimtjb).