Danramil Dampingi Tim Dirjed Tanaman Pangan dalam Kegiatan Opla dan Pompanisasi Di Muara Sabak Danramil 419-02/Tungkal Ulu Laksanakan Mediasi Antara Kelompok Tani Terkait Dengan Persoalan Penggunaan Lahan Dandim 0419/Tanjab Hadiri Safari Ramadhan dan Peringatan Nuzul Qur’an di Kelurahan Patunas Safari Ramadhan Desa Kuala Dasal: Silaturahmi dan Kebahagiaan Bersama Melanjutkan tradisi sebelumnya, Malam Pisah Sambut Dandim 0419/Tanjab dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Tanjab

Home / BERITA / Berita Koramil / Koramil Tungkal Ilir

Senin, 19 Juli 2021 - 18:12 WIB

Babinsa Seberang Kota Lakukan Patroli Karhutla Bersama Warga Binaan.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan serta lahan, yang akhir-akhir ini sering terjadi baik lahan masyarakat maupun hutan, Babinsa Koramil 419-03/Tungkal Ilir dalam jajaran kodim 0419/Tanjab melaksanakan kegiatan patroli dan sekaligus sosialisasi tentang Karhutla kepada masyarakat yang berada di wilayah binaan Seputaran Desa Tungkal IV Desa Kec. Seberang Kota Kab.Tanjab Barat, Senin (19/7/21).

BACA JUGA  Pembagian Sembako dan Uang Tunai yang Bersumber dari APBD Propinsi Jambi yang di Dampingi Babinsa Koramil 419-04/Nipah Panjang dan Bhabimkatibmas

Adapun maksud dan tujuan babinsa melaksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi,memberikan contoh dalam mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membakar hutan dan lahan yang dapat merugikan semua pihak nantinya.

Di tempat terpisah, Danramil mengatakan pelaksanaan patroli serta sosialisasi karhutla di wilayah binaan yang di laksanakan Babinsa, merupakan salah satu upaya untuk menggugah kesadaran masyarakat bahwa dampak bahaya akibat karhutla sangat banyak merugikan masyarakat, Baik dari segi kesehatan, ekonomi dan lingkungan.

BACA JUGA  Babinsa dampingi petani meninjau pertumbuhan tanaman padi

Lanjut Danramil, “agar masyarakat lebih peduli serta berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan”.

“Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pernafasan. Kalau sanksinya adalah denda miliaran rupiah dan penjara,” tutup Danramil.(pentjb)

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Ajak Warga Desa Patroli Wilayah Guna Cegah Karhutla.

BERITA

Pasi Ops Kodim 0419/Tanjab Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Tahun 2023

BERITA

Sertu Arapik Dampingi Peninjauan Tanaman Padi.

Artikel

Babinsa Koramil 419-04/Np panjang Melakukan Komsos Di Desa Binaannya.

Berita Koramil

Babinsa Serma Ferry Manurung Hadiri Penutupan MTQ Ke XII Tingkat Kecamatan Rantau Rasau.

Berita Koramil

Kopda Ariyanto Ajak Warga Binaan Utamakan Protokol Kesehatan dalam Putuskan Mata Rantai Covid-19

BERITA

Kasdim 0419/Tanjab Hadiri Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-111 Tahun 2019.

Berita Koramil

Babinsa Ramil 02/Tungkal Ulu Jalin Komunikasi Sosial Dengan Salah Satu Tokoh Masyarakat.