Danramil 419-03/Tungkal Ilir Turut Andil Dalam Pengamanan Arus Pulang Mudik 2024 Sertu Sugianto Turut Dampingi Warga Menerima BLT di Desa Rantau Badak Lamo Dandim 0419/Tanjab Hadiri Halal Bihalal Forkopimda dan Tasyakuran di Rumah Dinas Sekda Kabupaten Tanjab Timur Pabungdim 0419/Tanjab Hadiri Rakor dan Sinkronisasi Kegiatan Optimasi Lahan Dana APBN Tahun 2024 Kabupaten Tanjab Timur Ziarah dalam Memperingati HUT ke-78 Persit Kartika Chandra Kirana

Home / BERITA / Berita Koramil

Kamis, 12 Januari 2023 - 13:46 WIB

Bersama Warga Desa Binaan, Babinsa Laksanakan Pemantauan Wilayah Rawan Karhutla.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan serta lahan, Serma Tulus F. Gultom babinsa Koramil 419-03/Tungkal Ilir dalam jajaran kodim 0419/Tanjab melaksanakan kegiatan patroli dan sekaligus sosialisasi tentang Karhutla kepada masyarakat yang berada di wilayah binaan Seputaran Desa Pantai Gading Kec. Bram Itam, Kab.Tanjab Barat. Kamis (12/1/23).

Adapun maksud dan tujuan babinsa melaksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi,memberikan contoh dalam mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membakar hutan dan lahan yang dapat merugikan semua pihak nantinya.

BACA JUGA  Pasi Log Kodim 0419/Tanjab Menghadiri Kegiatan Penelitian Tahap II TA. 2023 Oleh Tim Sespim Lemdiklat Polri tentang “Strategi dan Kebijakan Kepemimpinan Polri Pada Tingkat Polda dan Polres Guna Mengukur Kesiapan Pengamanan Pemilu Serentak 2024.

Di tempat terpisah, Danramil mengatakan pelaksanaan patroli serta sosialisasi karhutla di wilayah binaan yang di laksanakan Babinsa, merupakan salah satu upaya untuk menggugah kesadaran masyarakat bahwa dampak bahaya akibat karhutla sangat banyak merugikan masyarakat, Baik dari segi kesehatan, ekonomi dan lingkungan.

BACA JUGA  Babinsa Serma Hamdan Rasidi Bantu Petani Panen Padi.

Lanjut Danramil, “agar masyarakat lebih peduli serta berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan”.

“Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pernafasan. Kalau sanksinya adalah denda miliaran rupiah dan penjara,” tutup Danramil.(pentjb)

Share :

Baca Juga

BERITA

Selalu Berdo’a Dalam Menghadapi Kesulitan.

Berita Koramil

Babinsa Rawang Kempas Sambangi Rumah Warga Binaan.

Berita Koramil

Babinsa 02/TU dan Warga Relawan Melaksanakan Penyemprotan Disinfektan di Pemukiman Warga Desa Kampung Baru.

Berita Koramil

Serda Heri Windarto Selaku Babinsa Jalin Silaturahmi Dengan Warga Binaan.

BERITA

Babinsa dan warga binaan terus lakukan patroli karhutla

BERITA

Cegah Generasi Penerus Tertular Covid-19, Babinsa Bagikan Masker Kepada Anak Sekolah.

Berita Koramil

Babinsa Koramil 02/Tungkal Ulu Melaksanakan Komunikasi Sosial Dengan Perangkat Desa Bukit Indah.

Artikel

Babinsa Koramil 419-05/Geragai Ilir Laksanakan Kegiatan Komsos Bersama masyarakat