Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Danramil 04/Nipah Panjag Kodim 0419/Tanjab, Kapten Inf Adil Tarigan, mengimbau masyarakat, tidak membakar lahan untuk membuka kebun baru pada musim panas, karena dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
“Kita mengimbau masyarakat bila membuka kebun baru tidak membakar lahan karena dapat menyebabkan hutan terbakar,” katanya saat turun ke lokasi memadamkan kebakaran lahan di Desa Air Hitam Laut Kec Sadu, Kab Tanjabtim, Jambi. Minggu (15/3/2020), Pukul 10.00 WIB.
Ia mengatakan, jika warga membuka kebun baru dengan membakar lahan, dikhawatirkan hutan di sekitarnya akan terbakar. Sebab, pada saat cuaca panas begini daun yang jatuh ke tanah dalam keadaan kering sehingga jika ada percikan api sedikit saja langsung terbakar.
“Kita juga menghimbau agar warga tidak membuang puntung rokok ke lahan yang rentan terbakar,” ujarnya.
Seperti, saat ini di lokasi Parit 02 RT 09 Desa Air Hitam Laut Kec Sadu Kab Tanjabtim jajaran Koramilnya bersama Instansi terkait dan masyarakat terpaksa tidak libur karena sedang melaksanakan pemadaman di lokasi kebakaran lahan di Desa Air Hitam Laut Kec Sadu, untuk luasannya belum dapat di hitung karena bekas api yang membakar lahan tersebut masih diselimuti asap tebal, tegasnya.
Untuk itu ia meminta masyarakat harus peduli terhadap lingkungan agar tetap lestari. Kepedulian itu, diantaranya tidak membakar hutan dan lahan sembarangan, mencegah terjadinya ilegal logging dan praktek perusakan lainnya secara swadaya.
“Selain itu peduli melaporkan bila mengetahui atau memiliki informasi tentang praktik tersebut ke petugas,” ujarnya.
Terpisah, Komandan Kodim 0419/Tanjab Letkol Inf Erwan Susanto, S.I.P membenarkan tentang kebakaran lahan di Desa Air Hitam Laut siang ini, meskipun tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun Dandim mengingatkan kepada warga bahwa kebakaran hutan dan lahan akan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, sehingga mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional.
Bukan itu saja karena adanya karhutla, Indonesia mendapat pandangan negatif di mata dunia, asap yang ditimbulkan dari kejadian itu membawa dampak juga terhadap kesehatan masyarakat seperti penyakit ispa akibat menghirup udara yang tidak sehat.
Untuk itu perlu adanya penanganan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan harus dilakukan secara sinergi oleh semua pihak, ujarnya.
Lebih lanjut Dandim mengingatkan bahwa “Pembakaran lahan berdampak pada kerusakan ekosistem, musnahnya flora dan fauna, menimbulkan polusi dan penyakit ISPA, mengganggu jarak pandang transportasi, menyebabkan pemanasan global dan perubahan iklim, hutan gundul dan tanah longsor, sehingga sumber air akan semakin menipis”.
Aturan dan larangan serta UU terkait Karhutla, yakni pada Pasal 78 ayat (3) : “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)”
Pasal 78 ayat (4) : “Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah)”, pungkasnya. (Pendimtjb)