Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Dandim 0419/Tanjab Letkol Inf Erwan Susanto S.I.P mengikuti Rapat Koordinasi Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang bertempat di Aula Rumah Dinas Bupati Jl. Jenderal Sudirman Kel. Tungkal IV Kota Kec. Tungkal Ilir. Senin (2/8/2021).
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Drs.KH Anwar Sadat M.Ag.
Adapun point yang menjadi perhatian dalam pembahasan pertemuan dari Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat yaitu Hasil BPK yg disampaikan bahwa kita dijadikan sampel evaluasi karena satu satunya Kabupaten yang mempunyai Perda tentang penanggulangan penyebaran COVID-19 adalah Kabupaten Tanjabbar.
“Dari sampel tersebut masih banyak kekurangan yang ada pada kita terutama testing” Ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat DR. Andi Pada mengatakan, Saat ini penularan COVID-19 meningkat dan adanya tenaga medis yang terpapar namun demikian semaksimal mungkin kami Dinas Kesehatan tetap menjalankan tugas untuk melayani masyarakat.
Jika masyarakat disiplin obatnya hanya bagaimana kita menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dan percepatan pemberian Vaksinasi kepada masyarakat agar terbentuk imunitas untuk kelompok-kelompok yang kita targetkan, Tegasnya.
Sementara itu, Dandim 0419/Tanjab menyampaikan Akses akses tempat keluar masuk terutama pelabuhan LLASDP bahwa kita juga protap penerapan protokol kesehatan COVID-19 harus kita gelar sesuai dengan ketentuan dengan kondisi tersebut kita harus memperhatikan tim-tim kita di lapangan demi melindungi rekan rekan kita juga.
Disiplin memang harus di terapkan dengan tegas dan apabila tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan COVID-19 harus kita laksanakan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan penanggulangan COVID-19 dikarenakan masih ditemukan baik di pelabuhan maupun di pasar – pasar 95 persen rata-rata tidak memakai masker.
“Vaksinasi TNI/POLRI siap untuk membantu percepatan kepada masyarakat secara semaksimal mungkin terkait koorporasi terhadap target – target yang harus di vaksinasi, kemudian untuk nakes – nakes di perhatikan untuk mendapatkan haknya karena para nakes sangat berjibaku dalam pelaksanaan tugas di lapangan ” Ujar Dandim.
Salah satu point dari keputusan hasil rapat ini, Melihat kondisi perkembangan COVID-19 maka Pemberlakuan jam malam aktivitas masyarakat hingga pukul 21.00 WIB tutup total tanpa adanya konvensasi dengan jangka waktu +- 1 Minggu dengan hasil evaluasi pemberlakuan sebelumnya.
Dengan catatan, Hasil rapat akan di sempurnakan kembali dan akan dikirimkan ke instansi – instansi terkait untuk diketahui.
Turut hadir dalam rapat ini Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Abdullah SE,Wakapolres Tanjung Jabung Barat Kompol Alhajat S.IK, Sekda Tanjabbar Ir. H. Agus Sanusi, Kejaksaaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Subdenpom 2.2/II Serka Yansen, Kepala BPBD Tanjabbar, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat DR. Andi Pada, Jubir Satgas COVID-19 serta instansi-instansi terkait lainnya.
(Pentjb)