Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Danramil 419-04/Nipah Panjang Kapten Inf Adil Tarigan melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Karhutla Ke Warga Kec. Sadu Kab. Tanjab Timur Tahun 2020 di Aula Kantor Camat Sadu Kab. Tanjab Timur. Kamis (19/03/20)
Nampak hadir Camat Sadu yang diwakili Sekcam Baharuddin Spd, Mpd, Manggala Agni Bukit Tempurung Saddan, Kapolsek Sadu Iptu. Wahyu Seno Jatmiko, Kasi Intel kejaksaan Negri Tanjabtim Hisam SH, Kabid Bina Program BPBD Tanjabtim Menhendri, Kadis Perkebunan dan Peternakan Tanjab Tim Anwar Sadat Sp. Mse, Kapus Sadu yang diwakili Pademuri Am. Keb, Babinsa Koptu M. Yusuf, Anggota Polsek Sadu Aipda Hermanto Aritonang SH dan Aipda Nur Hidayat, Kades/Lurah se Kec. Sadu, Staker Pertanian Kec. Sadu, Anggota Pertanian/Pekebun dan puluhan undangan.
Danramil 419-04/Nipah Panjang mengatakan kepada peserta sosialisasi diharapkan agar sosialisasi dan pencegahan ini benar-benar menjadi wadah untuk penyampaian informasi dan himbauan serta penekanan kepada perusahaan dan masyarakat khususnya di wilayah Kec. Sadu.
Selanjutnya Bagaimana cara kita menyampaikan sosialisasi ini kepada masyarakat sampai paling bawah (petani dan pekebun) agar mereka tau dan mengerti bahaya apa akibat dari membuka lahan dengan cara dibakar. Ujar Adil Tarigan.
Kasi Intel kejaksaan negri Tanjabtim, menyampaikan Kami dari kejaksaan Negri Tanjabtim ada instrumen sanksi hukum yang menjerat pelaku sesuai dengan undang-undang yg berlaku .
Manggala agni dalam hal ini mengajak agar kita bersama-sama mengatasi permasalahan karhutla ini. Dan kami dari manggala agni melaksanakan sosialisasi dengan cara patroli, membentuk MPA, dan peningkatan SDM peduli api.
Sekcam selaku moderator menyampaikan dengan Sosialisasi kebakaran Hutan dan Lahan apa yang menjadi tujuan pemerintah Tanjabtim agar mengurangi dan kalau bisa menghilangkan kebakaran sesuai dengan intruksi Presiden RI.
Kapolsek Sadu juga menyampaikan melarang dengan tegas pembakaran hutan dan lahan, karena dampak yg di timbulkan sanggat luas dan berbahaya. “Pengalaman tahun kemarin harus kita ingat-ngat betul”.
Polri khususnya Polres Tanjab Timur perlu melakukan Edukasi dalam upaya penegakan Hukum Karhutla yakni perlu kita mahami bersama Undang – undang Karhutla UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat (3) Ancaman Penjara 15 Tahun dan Denda 15 Miliyar dan UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 108, setiap pelaku usaha perkebunan, yang membuka dan /atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat (1) Pidana 10 Tahun dan Denda 10 Miliyar, pungkas Kapolsek Sadu.
Danramil Nipah Panjang juga menghimbau “Mari kita bersama-sama menjaga lahan dan kebun kita dari Api kebakaran khususnya di wilayah Kec. Sadu”. (Pendimtjb)