Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Jajaran TNI-Polri dan Pemerintah Daerah melalui Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa terus berupaya mensosialisasikan dan melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) terkait bahaya serta dampak dari kebakaran hutan dan lahan terhadap masyarakat.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terjadinya Karhutla sehingga dapat dilakukan pengawasan secara bersama-sama dan juga sebagai himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan.
Seperti yang dilakukan oleh Babinsa Koramil 419-01/Muara Sabak Sertu Antoni Gulo bersama dengan Kades Pandan Makmur bapak Amsori serta Bhabinkamtibmas Bripka Anang yang memberikan sosialisasi tentang Karhutla kepada warga masyarakat bertempat di Balai Desa Pandan Makmur, Kec. Geragai, Kab. Tanjab Timur, Senin (12/08/19).
Dalam kegiatan tersebut, Kades Pandan Makmur, Babinsa dan Bhabinkamtibmas secara bergantian memberikan sosialisasi dan himbauan kepada 67 orang warga Desa Pandan Makmur.
Kades Pandan Makmur, Amsori dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa akibat dari musim kemarau ini, apa bila terjadi kebakaran hutan dan lahan maka untuk sumber air pemadam pun sangat susah untuk kita dapati karena mengeringnya sumber air. “Untuk itu, lebih baik kita galakkan kembali Program Reboisasi yang berguna menampung air,” ujar Amsori.
Sementara itu, Babinsa Koramil 01/Muara Sabak Sertu Antoni Gulo dalam sosialisasi tersebut menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar menjaga kelestarian hutan dan lahan dengan tidak melakukan pembakaran agar tidak menimbulkan kerugian dan dampak negatif bagi masyarakat luas.
“Apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan maka akan menimbulkan dampak negatif berupa gangguan kesehatan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang dapat mengganggu aktivitas kita sehari-hari,” kata Sertu Antoni Gulo.
Selain itu, Sertu Antoni Gulo juga menyarankan pembuatan embung dan kolam penampung air sebagai cadangan air yang nantinya dapat digunakan apabila terjadi kebakaran.
Bhabinkamtibmas Bripka Anang dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa apabila terdapat masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan maka akan dikenakan Sanksi Hukuman Penjara serta Denda sesuai Undang-undang terkait Karhutla, antara lain Pasal 78 Ayat 3 yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana di maksut dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, di ancam dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun dan Denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).
Serta Pasal 78 Ayat 4 Berbunyi : Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagai mana di maksut dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, di Ancam Pidana Kurungan 5 Tahun paling lama, dan denda Rp 1.500.000.000,00 (1,5 Miliar Rupiah).
Kegiatan sosialisasi tentang Karhutla ini berlangsung dengan aman dan lancar serta diisi dengan sesi tanya jawab oleh peserta. (Pendimtjb).