Danramil Dampingi Tim Dirjed Tanaman Pangan dalam Kegiatan Opla dan Pompanisasi Di Muara Sabak Danramil 419-02/Tungkal Ulu Laksanakan Mediasi Antara Kelompok Tani Terkait Dengan Persoalan Penggunaan Lahan Dandim 0419/Tanjab Hadiri Safari Ramadhan dan Peringatan Nuzul Qur’an di Kelurahan Patunas Safari Ramadhan Desa Kuala Dasal: Silaturahmi dan Kebahagiaan Bersama Melanjutkan tradisi sebelumnya, Malam Pisah Sambut Dandim 0419/Tanjab dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Tanjab

Home / Berita Koramil / Koramil Tungkal Ulu

Sabtu, 16 Mei 2020 - 13:53 WIB

Kampanye Karhutla, Babinsa Bukit Bakar Gencar Sosialisasi.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com –  Pembakaran lahan yang digemari masyarakat ketika membuka kebun dan lahan pertanian yang mana oleh masyarakat dianggap lebih mudah dan hasilnya akan lebih maksimal untuk bercocok tanan, hal tersebut tentunya dipengaruhi oleh minimnya pengeluaran modal bagi para petani.

Guna mencegah terjadinya kebiasaan masyarakat tersebut yang selalu membuka lahan dengan cara dibakar, maka Babinsa Koramil 02/Tungkal Ulu Kodim 0419/Tanjab Koptu Hardi melaksanakan sosialisasi sekaligus patroli di wilayah binaannya tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) di Seputaran Desa Bukit Bakar Kec. Renah Mendaluh Kab. Tanjab Barat, Sabtu (16/05/20).

BACA JUGA  Ciptakan Hubungan Yang Harmonis, Babinsa Teluk Nilau Lakukan Komsos Bersama Warga.

Tak bosan-bosannya Babinsa menyampaikan sosialisasi tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat sekitar agar tidak membakar lahan secara sembarangan.

Apabila masyarakat dengan sengaja membakar lahan maka akan ada sanksi hukum yang berlaku bagi masyarakat yang membakar hutan dan lahan (Karhutla).

“Pada Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000,00 dan paling banyak RP 10.000.000.000,00,” jelasnya.

BACA JUGA  Manfaatkan Warung, Babinsa Sungai Landak Komsos Dengan Warga Binaan.

Tidak hanya itu, Babinsa  juga meminta peran aktif masyarakat untuk ikut serta memberikan himbauan kepada masyarakat lainnya tentang dampak kesehatan yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Selaku Babinsa, Koptu Hardi berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi Karhutla kepada warga masyarakat, dapat mencegah serta meminimalisir kemungkinan akan terjadinya bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan. (Pendimtjb)

Share :

Baca Juga

BERITA

Komsos, Babinsa Ajak Warga Untuk Jaga Kesatuan Dan Persatuan.

BERITA

Wujudkan Ketahanan Pangan, Babinsa Dampingi Penjemuran Padi.

Berita Koramil

Babinsa Ramil 419-03/Tungkal Ilir Komunikasi Sosial Dengan Warga Binaan di Warung Kopi.

BERITA

Upaya tingkatkan hanpangan, Babinsa dampingi petani mengecek pertumbuhan tanaman padi

BERITA

Babinsa Koramil 02/Tungkal Ulu Hadir Upacara Peringatan Hari Guru Nasional Dan Hutan PGRI Tahun 2021.

Artikel

Dekat dengan Masyarakat. Babinsa Koramil 419-04/Nipah Panjang Laksanakan Komsos.

BERITA

Secara rutin,babinsa dampingi petani pantau pertumbuhan tanaman padi.

Berita Koramil

Serda Sutrisno Lakukan Pengecekan Jagung Milik Poktan Lestari.