Sambangi Warga, Babinsa Ingatkan Jaga Ketenangan Situasi Saat Ramadhan. Serda Suwantono dan Warga Lakukan Patroli Cegah Karhutla Babinsa Bantu Petani Wilayah Binaan Lakukan Penanaman Padi Pasca Panen, Babinsa Bantu Petani Lakukan Penjemuran. Perkuat Binter Di Wilayah, Kodim 0419/Tanjab Tambah Koramil Baru di Geragai.

Home / BERITA

Kamis, 16 Januari 2020 - 13:58 WIB

Pabung Tanjab Hadiri Rapat Koordinasi FKUB Kab. Tanjab Timur.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Perwira Penghubung Kodim 0419/Tanjab Mayor Inf Marlianus Pasae menghadiri Rapat Koordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kab. Tanjab Timur bertempat di Aula Kantor Kesbangpol Kab. Tanjab Timur, Rabu (15/01/2020).

Kegiatan ini merupakan agenda rutin Forum Kerukunan Umat Beragama Kab. Tanjab Timur dalam menyikapi setiap perkembangan situasi yang muncul di dalam kehidupan bermasyarakat terutama terkait permasalahan SARA.

Dalam Rakor kali ini, Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Tanjab Timur membahas tentang pemberian Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah.

Hadir dalam rapat koordinasi ini antara lain Kaban Kesbangpol Kab. Tanjab Timur Abdul Rasid, SP., MH., Ketua MUI Kab. Tanjab Timur H. As’ad Arsyad, M.Ag., Ketua FKUB H. Syarifuddin, Kasat Intelkam Polres Tanjab Timur AKP Yawan Feriandi, SH., Perwakilan dari Kemenag Tanjab Timur Syaifullah Rasyidi, Ketua NU Kab. Tanjab Timur H. Ikhsan, ND, Sekretaris Kec. Geragai Ngaderan, Kasi PPM Kec. Sabak Barat Frans Fitria Budi, J. Sitorus, SAP (FKUB), Ketut Suarta (FKUB), T. Suratin (FKUB), H. Edi Yanto (FKUB), Pendeta R. Siburian (FKUB).

BACA JUGA  Peringati HUT TNI Ke-77, Dandim 0419/Tanjab Pimpin Upacara Ziarah Nasional

Adapun hasil dari rapat koordinasi antara lain ;

  1. Pemberian izin rumah ibadah harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
BACA JUGA  Babinsa Laksanakan Pendampingan Pengecekan Bibit Padi

  1. Pengguna rumah ibadah yang diajukan sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi sebaiknya dilakukan verifikasi lapangan akan kebenaran domisili yang bersangkutan.

  1. FKUB Kab. Tanjab Timur telah mengeluarkan 3 (Tiga) Rekomendasi Izin pendirian rumah ibadah.

  1. Perlunya penjelasan lebih lanjut kepada Camat dan Lurah/Kades tentang rekomendasi tertulis untuk Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung Bukan Rumah Ibadah. (Pendimtjb).

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Koramil 419-03/Tungkal Ilir Tinjau Langsung Wilayah Binaan Yang Terdampak Banjir.

BERITA

Babinsa Ingatkan Warga Binaan Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

BERITA

Dandim 0419/Tanjab Terima Kunjungan Kerja Anggota Komisi I DPR RI

BERITA

Babinsa Membantu Warga Desa Menjemur Padi

BERITA

Babinsa Pererat Silaturahmi Dengan Warga Binaan

BERITA

Babinsa Monitoring Penumpang Kapal Di Pelabuhan

BERITA

Personel Keslap Satgas TMMD Beri Layanan Kesehatan dan Obat Gratis.

BERITA

Kuatkan Sinergitas, Babinsa Sungai Kayu Aro Lakukan Komsos