Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Pasiter Kodim 0419/Tanjab Kapten Inf Adil Tarigan menghadiri rapat koordinasi mediasi tuntutan masyarakat 9 desa terhadap penolakan perpanjangan izin HGU PT DAS.
Rapat ini berlangsung pada Rabu (7/7/2021) bertempat di Kantor kesbangpol Tanjab Barat Jl. Prof Sri Soedewi Kel. Sungai Nibung Kec.Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat.
Rapat dipimpin langsung oleh Kaban Kesbangpol Aziz Muslim MAP dan dihadiri oleh Pasi Teritorial Kodim 0419/Tanjab Kapten Inf Adil Tarigan, Kadis Perkebunan Umar Dhani, Kadis Perizinan Tanjabbar M. Yan Ery, Kasat Reskrim Polres Tanjabbar AKP Hermanto S.H, BPN Tanjung Jabung Barat Romi, Camat Merlung dan Camat Tungkal Ulu.
Adapun beberapa hasil rapat ini, bahwa Menurut UU no 39 sebagaimana yang menjadi tuntutan masyarakat 9 Desa tidak menjadi dasar kuat sesuai hukum dalam penandatanganan rekomendasi penolakan perpanjangan HGU PT DAS.
Aspek lainnya, semenjak berdirinya PT DAS telah menimbulkan konflik berkepanjangan dan syarat berdirinya sebuah PT tidak terpenuhi kepada masyarakat sehingga menyebabkan adanya usaha penolakan dari masyarakat 9 Desa.
Dapat disimpulkan akhir dari tuntutan masyarakat belum dapat terpenuhi karena diperlukan pengkajian lebih lanjut. (pentjb)