Sertu Sugianto Turut Dampingi Warga Menerima BLT di Desa Rantau Badak Lamo Dandim 0419/Tanjab Hadiri Halal Bihalal Forkopimda dan Tasyakuran di Rumah Dinas Sekda Kabupaten Tanjab Timur Pabungdim 0419/Tanjab Hadiri Rakor dan Sinkronisasi Kegiatan Optimasi Lahan Dana APBN Tahun 2024 Kabupaten Tanjab Timur Ziarah dalam Memperingati HUT ke-78 Persit Kartika Chandra Kirana Danramil Turut Mensupport Gerakan Pangan Murah untuk Masyarakat Kabupaten Tanjab Timur Tahun 2024

Home / Berita Koramil / Koramil Tungkal Ilir

Rabu, 14 Oktober 2020 - 22:37 WIB

Pelda D Purba Turut Sukseskan Sosialisasi PERDA Nomor 04 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19

Betara, kodimtanjab.com – Babinsa Pematang Lumut Pelda D.Purba Turut menghadiri Giat Sosialisasi PERDA Nomor 04 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019 oleh Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Tanjab Barat di Aula Rapat Kantor Kecamatan Betara.

Selaku Nara Sumber Sosialisasi PERDA Nomor 04 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019 dalam Soisalisi Staff Ahli Bidang Pemerintahan Kab. Tanjab Barat mengatakan Pelaksanaan sosialisasi Penekanan Protokol Kesehatan Covid 19 sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2020, sesuai Pasal 20 Bab 12.

“Sosialisasi bertujuan sebagai landasan hukum pelaksanaan dalam menegakkan Protokol Kesehatan Covid 19 guna memutus mata rantai penularan Covid-19, penerapan dan pencegahan, dan kepastian hukum terkait saksi yang telah ditetapkan.

Kabupaten Tanjab Barat saat ini telah berstatus Zona Orange terutama penyebaran penularan Covid-19 di Kecamatan Tungkal Ilir yang telah mencapai 116 terkonfirmasi Covid-19, sehingga Pemda Tanjab Barat menyewa Hotel Trivoli dan Hotel Syariah untuk Pasien OTG Positif Covid-19 dan Diharapkan bagi kita semua turut aktif dalam pencegahan dan kepatuhan dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19 sehingga Kabupaten Tanjab Barat tidak masuk Zona Merah”. Ujarnya

dilanjutkan penyampaian Kepala Dinas Kesehatan Tanjab Barat dengan mengatakan Regulasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 telah di sahkan dan disosialisasikan ke masyarakat pada tanggal 12 September 2020 dan regulasi dibuat adalah untuk melindungi masyarakat dan kita wajib mengikuti peraturan Perda dan Perbup Tanjab Barat. Pungkasnya

Tambahnya, Tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan menggunakangunakan masker, mencuci tangan setiap saat/hend sanitizer, jaga jarak, hindari kerumunan, berolahraga, pola makan sehat dimana penuluran Covid-19 saat ini yang retan di Kabupaten Tanjab Barat melalui Klaster Keluarga, Penjual Makan dan Pondok Pesantren sehingga kita wajib mencegah mendisiplinkan diri pada protokol kesehatan Covid-19 dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tanjab Barat mengucapkan Apresiasi kepada Camat Betara yang telah melaksanakan kegiatan MTQ ke 20 tingkat kecamatan ke 20 sesuai protokol kesehatan yakni di ruang terbuka.

Sebagai Tim gugus tugas Kepala BPBD Tanjab Barat menyampaikan Virus Covid – 19 adalah Wabah Nasional yang berpotensi diseluruh dunia dan kita Instansi Pemerintah secara berjenjang serius dalam penanganan memutuskan mata rantai penularan Covid-19, BPBD bekerja sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Bencana Alam menjadi urusan bersama baik Pemerintah, Dunia Usaha dan Masyarakat, dan Masyarakat wajib melindungi diri dan keluarga dalam membantu bencana wabah Covid 19 dengan memberikan edukasi, informasi, bantuan kepada masyarakat yang terpapar positif Covid-19 dan Pemerintah berupaya menjauhkan bencana wabah Covid 19 kepada masyarakat dengan cara prilaku pola hidup sehat dengan tujuan upaya memutus mata rantai penularan Covid-19;

BACA JUGA  Semangat Babinsa Laksanakan Pendampingan Percepatan Penurunan Stunting.

dan terakhir Kapolsek Betara AKP S HAREFA, S.E,.M.M menyampaikan Upaya Kepolisian bersama instasi selama ini sudah cukup memberikan pemahaman edukasi maupun sosialisasi namun tidak membuahkan hasil yang berarti bagi masyarakat, masih banyaknya yang tidak peduki termasuk para pengelola tempat usaha maupun warga secara individu.

Penerapan Undang – undang berupa sangsi yang diberlakukan oleh pemerintah khususnya Perda Tanjab Barat tentunya kami Kepolisian sangat mendukung penuh, instansi harus bergandengan tangan untuk mendisiplinkan masyarakat yang tidak peka terhadap himbauan selama ini;

Kepolisian sendiri sudah 2 ( dua ) kali mengeluarkan Maklumat yaitu Maklumat Kapolri yang pertama tanggal 13 Maret 2020 dan kedua dibulan September 2020.

Bahwa untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 diperlukan ketegasan semua pihak dalam menerapkan aturan dan sanksi hukum terkait pelanggaran dalam situasi wabah penyakit menular atau berbahaya dengan tujuan menyelamatkan nyawa manusia yang lebih banyak lagi;

– “Ada beberapa pasal dalam undang-undang kesehatan dan KUHPidana yang mengatur tentang penanganan dan sanksi hukum saat penanggulangan wabah penyakit menular seperti virus corona saat ini;”

Pasal – pasal yang diterapkan meliputi :

Pasal 14 Ayat (1) UU No. 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

“Dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, pidana penjara maksimal 1 (satu) Tahun”. Kemudian Pasal 14 Ayat (2) UU No. 4 Tahun 1984 Tentang Penyakit Menular, “Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, dipidana kurungan maksimal 6 (enam) bulan.”

Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, “Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana penjara maksimal 1 (satu) tahun.” Pasal 212 KUHPidana “Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang melakukan tugas yang sah, dipidana penjara maksimal 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.”

BACA JUGA  Anggota Koramil 03/Tungkal Ilir Anjangsana Dengan Warga Desa Binaan

Pasal 214 Ayat (1) KUPPidana, “Jika dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.” Pasal 216 Ayat (1) KUPPidana, “Dengan sengaja tidak memenuhi perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, pidana penjara maksimal 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu.”

Pasal 218 KUPPidana “Pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintahkan 3 (tiga) oleh atas nama penguasa yang berwenang, dipidana penjara maksimal 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu.”

Aturan tersebut diterapkan bertujuan untuk memperkecil angka kematian akibat wabah dengan memutus penularan dan penyebaran penyakit agar tidak bertambah banyak.

Kapolsek Betara memberikan masukan
tentang penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentunya diawali dengan sosialisasi agar seluruh lapisan masyarakat mengetahui melalui pembuatan spanduk ditempat2 umum dan upaya sosialisasi dalam hal ini diarapakan kepada para kades/kelurahan sebagai garda terdepan agar lanjutkan sosialisasi secara kontinyu dengan sasaran pelaku usaha, para remaja serta tokoh masyarakat, dan tempat umum lainnya seperti pasar kalangan serta aktifkan kembali tim relawan covid Desa*
Menyampaikan informasi bahwa saat ini Polri tidak mengeluarkan izin kegiatan keramaian masyarakat, kecuali kegiatan tahapan Kampanye PILKADA itu pun tentunya pimpinan Polres yang akan memberikan rekomendasi dan tentunya melalui mekanisme koordinasi dengan tim covid kabupaten dan penyelengara Pilkada 2020.

Terlihat yang mengahadiri kegiatan Staff Ahli Bidang Pemerintahan Kab. Tanjab Barat Drs. H. M. ARIF, MM, Kepala BPBD Kab. Tanjab Barat Drs. ZULFIKRI, M.AP, Kepala Dinas Kesehatan Tanjab Barat Dr. Hj. ANDI PADAH, S.M,Kes, Kasat Pol PP Kab. Tanjab Barat Drs. H. ENDANG SURYA, MM, Perwakilan Ibu PKK Kab. Tanjab Barat Ibu DARMAI LENY dan Ibu RENI ENCEP, Camat Betara TONI HERMAWAN PUTRA, S.STP,.M.Si, Kapolsek Betara AKP S HAREFA, S.E,.M.M, Danramil 0419-03/Tungkal Ilir diwakili oleh Pelda D. PURBA, Lurah Mekar Jaya KHAIRUL SYAHRI, S.Sos, Kepala Puskesmas Sukerejo Kecamatan Betara, H. PANGGUNG SUPRATO, AM.Kep,  Para Kepala Desa Se Kecamatan Betara beserta Staff, dan Tim Relawan Gugus Tugas Covid-19 se – Desa Kecamatan Betara.

Share :

Baca Juga

BERITA

Peran Serta Babinsa Koramil Tungkal Ilir Sigap Padamkan Api

BERITA

Babinsa Desa Teluk Ketapang Bantu Warga Binaan Menjemur Padi.

Berita Koramil

Babinsa Koramil 419-01/Muara Sabak Cek Pertumbuhan Jagung Berumur 2 ½ Bulan.

Berita Koramil

Babinsa 03/TI Bangun Komunikasi Sosial Dengan Warga Binaan.

BERITA

Danramil 419-02/Tungkal Ulu Memimpin Langsung dalam Mensukseskan Program Pemerintah dibidang Ketahanan Pangan

BERITA

Babinsa Lakukan Pendampingan Penyaluran BLT Ke Warga Binaan.

Berita Koramil

Babinsa Semakin Mengintensifkan Kegiatan Serbuan Teritorial Wawasan Kebangsaan di Wilayah Binaan.

Berita Koramil

Babinsa Lakukan Patroli Untuk Memastikan Bahwa Wilayah Koramil 419-02/Tungkal Ulu Bebas Dari Aksi Pembakaran Hutan dan Lahan.