Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Dalam langkah untuk menjaga integritas dan transparansi Pemilu Tahun 2024, Mayor Inf. Ahmad Riadh, S. Ag selaku Pabung Kodim 0419/Tanjab melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor KPU Tanjab Timur, Jln. Diponegoro No. 2, Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur, melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk Mayor Inf. Ahmad Riadh, S. Ag selaku Pabung Kodim 0419/Tanjab, Sekretaris KPU Kabupaten Tanjab Timur Febriansyah Kurniawan, SE, M.IP, dan Wakapolres Tanjab Timur Kompol Novrizal S. Sos, MH. Selasa (13/2/24)
Kegiatan pemusnahan surat suara ini dihadiri dengan penuh tanggung jawab dan transparansi, menegaskan keseriusan untuk mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan proses demokrasi. Mayor Inf. Ahmad Riadh, S. Ag, Sekretaris KPU Febriansyah Kurniawan, dan Wakapolres Kompol Novrizal S. Sos, MH, bersama-sama memimpin proses pemusnahan kelebihan surat suara.
Dalam rincian pemusnahan, tercatat jumlah surat suara yang dimusnahkan, antara lain: 563 lembar surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, 373 lembar surat suara pemilihan anggota DPR, 104 lembar surat suara pemilihan anggota DPD, 361 lembar surat suara pemilihan DPRD Provinsi, dan surat suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten Tanjab Timur dengan rincian 116 lembar untuk Daerah Pemilihan Tanjab Timur 1, 107 lembar untuk Daerah Pemilihan Tanjab Timur 2, serta 76 lembar untuk Daerah Pemilihan Tanjab Timur 3.
Pemusnahan kelebihan surat suara ini diimplementasikan sebagai langkah konkret dalam menjaga keabsahan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Keterlibatan semua pihak yang terkait menciptakan koordinasi yang baik, menghasilkan Pemilu yang bersih, adil, dan dapat dipercaya. (Pentjb)