Danramil 419-03/Tungkal Ilir Turut Andil Dalam Pengamanan Arus Pulang Mudik 2024 Sertu Sugianto Turut Dampingi Warga Menerima BLT di Desa Rantau Badak Lamo Dandim 0419/Tanjab Hadiri Halal Bihalal Forkopimda dan Tasyakuran di Rumah Dinas Sekda Kabupaten Tanjab Timur Pabungdim 0419/Tanjab Hadiri Rakor dan Sinkronisasi Kegiatan Optimasi Lahan Dana APBN Tahun 2024 Kabupaten Tanjab Timur Ziarah dalam Memperingati HUT ke-78 Persit Kartika Chandra Kirana

Home / Berita Koramil / Koramil Nipah Panjang

Kamis, 27 Agustus 2020 - 15:01 WIB

Personel Koramil 04 Nipah panjang – Polsek Sadu dan Manggala Agni Bersinergi Cegah Karhutla

Kec. Sadu, kodimtanjab.com – Anggota Koramil 04 Nipah Panjang bersama Personil Polsek serta Manggala Agni Menjalin bersinergi melaksanakan patroli kelilingi kawasan hutan dan Permukiman di wilayah Desa Air Hitam Laut Kecamatan Menjalin Kabupaten Tanjab Timur guna menghindari terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kamis (27/08/2020).

Kegiatan Patroli ini dilakukan sebagai tindakan preventif agar tidak terjadi kebakaran hutan mengingat cuaca panas. Petugas gabungan TNI Polri dan Manggala Agni memberikan himbauan kepada warga yang sedang beraktifitas di sekitar rumah dan di lahan perkebunan mereka untuk ikut menjaga keamanan hutan dan tidak membuka lahan baru dengan cara membakar, salah satunya dengan cara memberikan arahan melalui Poster Himbauan.

BACA JUGA  Putus Mata Rantai Corona, Koramil 03/Tungkal Ilir dan Unsur Forkopimcam Lakukan Penyemprotan Disinfektan.

Dijelaskan oleh anggota Koramil 4 Nipah Panjang, Serda Saharudin bahwa dampak dari kebakaran menimbulkan asap yang menyebabkan polusi udara.

“Tentunya yang menghirup udara itu kita sendiri. Untuk itu, mari kita bangkitkan kesadaran kita untuk stop membakar hutan,” tuturnya.

Personel Polsek menambahkan imbauan untuk tidak membuka lahan baru dengan cara membakar, karena dapat menimbulkan kebakaran.

“Pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran pidana,” lanjutnya.

BACA JUGA  Cegah Karhutla Bersama, Babinsa Dan Satgas Karhutla Lakukan Patroli

Dikonfirmasi di tempat berbeda Danramil 04 Nipah Panjang Kapten Inf A. Tarigan menjelaskan untuk tidak melanggar tindakan pidana tentang membakar hutan.

“Sudah jelas dikatakan dalam undang-undang, yang mana bagi siapa saja yang dengan sengaja membakar hutan akan dikenakan pidana. Untuk itu, mari sama-sama menghindari perbuatan yang melanggar hukum tersebut, yang perlu kita ingat perbuatan merusak lingkungan itu bukan saja dapat merugikan diri kita sendiri, namun juga dapat merusak orang banyak,” tegas Danramil Nipah Panjang. (pendimtjb)

Share :

Baca Juga

BERITA

Koramil 419-4/Nipah Panjang Menerapkan Pengecekan Debit Air di Aliran Sungai Batanghari yang Menjadi Rutinitas Setiap Hari

Berita Koramil

Babinsa 01/Muara Sabak Hadiri Rapat Musrenbangdes Mendahara Tengah.

BERITA

Babinsa Lakukan Pendampingan Peninjauan Penyiapan Lahan Tanam Padi.

Berita Koramil

Babinsa Serda Gopal Monitoring Kesuburan Tanaman Padi Seluas 1 Hektar.

Artikel

Babinsa 419-04/Np panjang. Melakukan Komsos Di Desa Binaannya.

BERITA

Tak Hanya Bagikan Masker, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Juga Ajak Warga Untuk Sukseskan Vaksinasi.

BERITA

Jelang Ramadhan, Babinsa bersama satgas covid-19 Cek penumpang kapal di pintu masuk kota kuala tungkal

Berita Koramil

Jalin Ikatan Batin Antara TNI dan Masyarakat, Babinsa Laksanakan Komsos.