Personil Kodim 0419/Tanjab Gelar Olahraga Lari Bersama di Sekitar Kota Kuala Tungkal Tim Sterad TNI Kunjungi Pos SKK Migas untuk Penguatan Binter di Wilayah Kodim 0419/Tanjab Dandim 0419/Tanjab Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat di Makodim 0419/Tanjab Wujud Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Tanjab Barat dan Timur Serahkan Nasi Tumpeng di HUT TNI Ke-79 di Makodim 0419/Tanjab Kodim 0419/Tanjab Gelar Syukuran HUT TNI Ke-79, Perkuat Kebersamaan

Home / BERITA / Berita Koramil / Koramil Tungkal Ulu

Kamis, 5 Mei 2022 - 18:43 WIB

Babinsa Cegah Karhutla Bersama Warga

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan serta lahan, Babinsa Koramil 419- 02/Tungkal Ulu dalam jajaran kodim 0419/Tanjab Kopda Ansori Rosi melaksanakan kegiatan patroli dan sekaligus sosialisasi tentang Karhutla kepada masyarakat yang berada di wilayah binaan Seputaran Desa Tanjung Tayas Kec. Tungkal Ulu Kab. Tanjab Barat, Kamis (5/5/2022).

Adapun maksud dan tujuan babinsa melaksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi,memberikan contoh dalam mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membakar hutan dan lahan yang dapat merugikan semua pihak nantinya.

BACA JUGA  Dalam Rapat Pleno Babinsa Koramil 04 Serma Feri Manurung Meminta kepada PPS Setiap Desa Untuk Saling Berkordinasi dengan Instasi Terdekat Bila ada Kendala di Lapangan

Di tempat terpisah, Danramil mengatakan pelaksanaan patroli serta sosialisasi karhutla di wilayah binaan yang di laksanakan Babinsa, merupakan salah satu upaya untuk menggugah kesadaran masyarakat bahwa dampak bahaya akibat karhutla sangat banyak merugikan masyarakat, Baik dari segi kesehatan, ekonomi dan lingkungan.

BACA JUGA  Sertu Suwarno Sebagai Babinsa Suban Menghadiri Acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Lanjut Danramil, “agar masyarakat lebih peduli serta berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan”.

“Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pernafasan. Kalau sanksinya adalah denda miliaran rupiah dan penjara,” tutup Danramil.(pentjb)

Share :

Baca Juga

BERITA

Antusias Warga Ikuti Manunggal Subuh Bersama Dansatgas TMMD.

BERITA

Babinsa Bantu Kelompok Tani Di Desa Binaan Panen Padi

Berita Koramil

Babinsa Koramil 419-04/NP Bantu Warga Musnahkan Sarang Ulat Bulu.

Artikel

Babinsa Koramil 419-07/Merlung Sambangi Warga Binaan

BERITA

Babinsa Tungkal Ilir Cek Penumpang Kapal.

BERITA

Cegah Klaster Pilkada, Dandim 0419/Tanjab Tegaskan Timses masing-masing PASLON Perketat Protokol Kesehatan dan Akan Beri Sanksi Bagi yang Melanggar

BERITA

Satgas TMMD Ajari Anak – Anak Cara Penggunaan Masker Yang Benar.

BERITA

Karya Bakti TNI,Pasiter Kodim 0419/Tanjab Resmikan Program Bedah Rumah RTLH.