Kuala Tungkal, kodimtanjab.com -Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih menjadi ancaman di wilayah rawan, sehingga perlu meningkatkan pengawasan dari petugas maupun masyarakat.
Untuk mencegah Karhutla, Babinsa Koramil 419-03/Tungkal Ilir sertu Agustono bersama BKTM dan masyarakat melaksanakan kegiatan Patroli Karhutla di sekitaran Desa Bramitam kanan kec.Bramitam Kab. Tanjab Barat
“Patroli dilakukan untuk memantau situasi hutan dan lahan di Desa Bramitam kanan agar tidak terjadi Karhutla,” ujar babinsa
Selain patroli, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membakar hutan maupun lahannya. Dikatakannya, Karhutla dapat berdampak pada kesehatan akibat dari kabut asap.
Bahkan kata sertu Agustono, para pelaku dapat disanksi tindak pidana yang berimbas pada hukuman penjara.
sertu Agustono menghimbau kepada warga dan pemilik kebun untuk tidak melakukan pembakaran saat membersihkan lahan perkebunan apabila dengan sengaja melakukan pembakaran lahan maka akan di tindak tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku yaitu UU NO 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN Dengan Hukuman penjara selama 10 tahun dan Denda sebesar Rp 10 Milyar.
Dari pantauannya, selama giat patroli tersebut pihaknya tidak menemukan titik api. “Dari pantauan kita tidak ada titik api,” ucapnya. (Pendimtjb)