Danramil Tungkal Ilir Pimpin Upacara dan Berikan Wawasan Kebangsaan di SMKN 2 Kelautan Kodim 0419/Tanjab Hadiri Peringatan HAB ke-79 Kemenag RI di Tanjab Timur Babinsa Kodim 0419/Tanjab Cepat Tanggap Bantu Pemadaman Kebakaran di Dusun Mudo Kodim 0419/Tanjab Dukung Festival UMKM II di Tebing Tinggi Babinsa Kodim 0419/Tanjab Dampingi Penyaluran BLT Tahap 12 di Desa Dataran Kempas

Home / BERITA / Kegiatan Dandim

Kamis, 1 Oktober 2020 - 17:41 WIB

Dandim 0419/Tanjab Ingatkan Peserta Pilkada dan Pendukung Patuhi Protokol Kesehatan

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Dandim 0419/Tanjab yang juga selaku Wadansatgas Covid-19, Letkol Inf Erwan Susanto, S.IP mengingatkan terkait dengan disiplin penerapan protokol kesehatan oleh penyelenggara dan peserta Pilkada, hendaknya patuhi aturan yang ditetapkan KPU dan Bawaslu dalam Pilkada, penyelenggaraan Pilkada sesuaikan dengan aturan yang berlaku, serta adakan pengawasan yang ketat terkait pada tahapan Pilkada.

“Para calon Bupati dan wakil Bupati beserta para pendukung maupun simpatisannya agar benar-benar mematuhi protokol kesehatan Covid-19”.

Penegasan ini disampaikan Dandim Letkol Inf Erwan Susanto usai menghadiri acara Sosialisasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Ruang Aula Hotel Rivoli Jl. Parit Gompong Kel. Sungai Nibung Kec. Tungkal Ilir Tanjab Barat, Rabu pagi (30/9/2020).

“Saya ingatkan betul untuk tidak main-main dengan protokol kesehatan, karena situasi wilayah Kabupaten Tanjab Barat saat ini sangat memprihatikan dimana masyarakat kita makin bertambah terkonfirmasi Positif Covid 19 dan ini perlu menjadi Perhatian Pemerintah”, ujarnya.

Pentingnya penerapan protokol kesehatan pada diri sendiri diharapkan menjadi hal positif dan dapat diikuti oleh orang disekitar kita dan dapat menyadari bahwa saat ini hal tersebut merupakan trend gaya hidup baru.

BACA JUGA  Cegah hama, babinsa dampingi petani cek lahan padi.

“TNI – Polri akan bersama – sama membantu pemerintah untuk menerapkan Protokol kesehatan dilingkungan Masyarakat sehingga diharapkan dapat menekan penyebaran Covid 19”, tegasnya.

Pelaksanaan Penandatanganan Fakta Integritas Kepatuhan terhadap Penerapan Protokol Kesehatan, Pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada Pilkada Serentak Tahun 2020 bukan hanya sekedar ceremonial belaka namun juga harus dilaksanaan, harus ada sanksi bagi pelanggar Pilkada 2020, ungkapnya.

Menyinggung mengenai proses pengamanan terhadap tahapan Pilkada 2020 ini, Dandim Erwan mengatakan pihaknya untuk pelaksanaan pesta demokrasi serentak pada 9 Desember 2020 nanti, khusus di Kabupaten Tanjab Barat akan mem-back up tugas-tugas kepolisian.

“Ya kita juga ikut mengawasi keamanan, dan mengawal dari belakang, institusi Kepolisiannya yang di depan. Kita sebatas mem-back up saja,” ungkap Dandim.

Dandim juga berharap agar para peserta calon Pilkada dan seluruh pendukung dan simpatisan ikut menciptakan suasana aman dan damai agar Pilkada 2020 di Kabupaten Tanjab Barat ini berlangsung dengan baik, aman dan lancar.

“Kita berharap semuanya menjaga suasana kondusif di Tanjab Barat agar pesta demokrasi ini tetap berlangsung aman dan damai,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Tanjung Jabung Barat, Hadi Siswa, S.Pd.I mengatakan, penandatanganan pakta integritas ini merupakan bentuk upaya pencegahan dan penegakkan hukum penerapan protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 di Tanjung Jabung Barat Jambi.

BACA JUGA  Babinsa Hadiri Pelantikan Dewan Pengurus Ranting HIMNI Wilayah Tebing Tinggi - Tungkal Ulu - Muara Papalik - Renah Mendaluh Masa Bakti 2024-2028

“Jadi, inilah salah satu upaya Bawaslu untuk mencegah penyebaran dan pengendalian Covid-19 serta penegakkan hukum protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020, sebagaimana sudah diamanahkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI,” kata Hadi.

Dikatakannya, pelaksanaan pemilihan kepala daerah dalam masa pandemi yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 yang terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota danWakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease (COVID-19).

“Jadi, Bawaslu tidak hanya mengawasi tahapan pemilihan, tetapi juga diamanahkan untuk mengawasi penerapan prokes dalam Pilkada,” jelasnya.

Dalam peraturan ini, Hadi menjabarkan bagaimana setiap tahapan dalam pemilihan serentak, telah diatur secara teknis bagaimana kemudian pemilihan akan tetap aman, sehat dan selamat meskipun dilaksanakan dalam masa pandemi.

“Perubahan-perubahan dalam pelaksanaan teknis pun dirinci, terutama dalam tahapan yang dimulai pada tanggal 26 September yaitu tahapan kampanye,” tandasnya.(pendimtjb)

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Ajak Pemuda Berperan Aktif Sosialisasikan Protokol Kesehatan Covid-19.

Artikel

Pahami Situasi Desa Binaan, Sertu Tri Setiantoro laksankan Komsos

BERITA

Personel Makodim 0419/Tanjab Laksanakan pembersihan pangkalan dan asrama Makodim.

BERITA

Tim Komsos Sterad Laksanakan Kunker ke Pos-Pos Satgas Binter SKK Migas di Wilayah Kodim 0419/Tanjab

BERITA

Sambangi Warga, Babinsa Turut Bantu Menjemur Padi.

Artikel

Kuatkan Silaturahmi, Sertu A.s.Ritonga Laksanakan Komsos Bersama Warga Binaannya

BERITA

Babinsa Dampingi Petani Meninjau Tanaman Padi.

BERITA

Babinsa Koramil Muara Sabak Bantu Warga Binaan Panen Padi