Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Komandan Kodim 0419/Tanjab diwakili Danramil 01/Muara Sabak menghadiri kegiatan rapat teknis penanggulangan Karhutla bertempat di Ruang Rapat Kantor BPBD Kab. Tanjab Timur, Jumat (19/07/19).
Rapat teknis dipimpin oleh Kepala Badan Pelaksana BPBD Kab. Tanjab Timur Jakfar, S.Sos. dan dihadiri oleh Sekretaris BPBD Mustafa, Kabid Damkar M. Nassir, Sekdis Pendidikan Mamiati, Kabid Lindaya Jamsos Herman Firdaus, Paurmin Bagops Polres Frengky L Manik, Kabid Bina Program BPBD Menhenri, Kabid Rehabilitas dan Rekonstruksi BPBD Damris, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Rahmad H, Kabid Kedaruratan dan Logistik Indra Gunawan, Dinkes Wahyu Adha Eko.
Kepala Badan Pelaksana BPBD, Jakfar, S.Sos dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa setelah ditetapkan status Siaga Darurat Karhutla, akan dibentuk tim terpadu dalam bentuk posko penanganan darurat bencana.
“Posko terpadu ini bertugas untuk membantu tim terpadu dalam kegiatan operasi penanganan Karhutla untuk dapat mengerahkan para relawan tanggap bencana di desa,” kata Kepala Pelaksana BPBD, Jakfar, S.Sos.
Sementara itu, Dandim 0419/Tanjab yang diwakili Danramil 01/Muara Sabak Kapten Inf Suharwo menyampaikan bahwa anggota Kodim 0419/Tanjab sudah melakukan pengecekan wilayah yang rawan terhadap potensi bencana kebakaran hutan dan lahan secara rutin dan intensif.
Selain itu, Danramil juga menyampaikan bahwa Kodim 0419/Tanjab akan memback up setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh BPBD dan Posko Terpadu dalam penanganan dan pencegahan Karhutla di Tanjab Timur.
Dalam kesempatan tersebut juga, Danramil memohon dukungan pinjaman GPS dari BPBD untuk kemudahan Babinsa dalam melaksanakan patroli Karhutla.
Adapun hasil rapat koordinasi ini menghasilkan kesepakatan untuk mengusulkan penetapan status Siaga Darurat Karhutla kepada Bupati untuk diteruskan ke tingkat Provinsi agar mendapat persetujuan, mengingat pada saat ini telah memasuki musim kemarau.
BPBD bersama tim terpadu akan mendirikan 4 Posko Lapangan dan 1 Posko Induk untuk melakukan pencegahan Karhutla.
BPBD bersama TNI dan Polri akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat di setiap Kecamatan dengan ujung tombak Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Selain itu, rapat koordinasi ini menyepakati untuk menetapkan Siaga Darurat Karhutla selama 60 hari terhitung dari tanggal 5 Agustus sampai dengan 2 Oktober 2019. (Pendimtjb).