Kuala Tungkal, kodimtanjab.com- Dalam Upaya Mencegah penyebaran guna memutus rantai COVID-19 dalam hal ini Koptu Roni Babinsa koramil 419-04/Nipah Panjang menghadiri rapat antisipasi penyebaran covid-19 Di Aula Kantor Desa Rantau Makmur Kec. Berbak Kab. Tanjab Timur. Rabu (10/02/2021)
Dengan meningkatnya kasus penularan Covid-19 di kabupaten Tanjab timur dengan 28 Kasus, maka perlu di adakan tindakan tegas tentang penularan Covid ini, dengan cara adanya penegasan dari bupati Tanjab timur dengan agar Aparatur sipil negara yang berdomisili di jambi agar menetap di kab. tanjab timur, kalaupun ke jambi agar setiap masuk ke tanjab timur agar melakukan rapid test.
Untuk kecamatan berbak sesuai dengan keputusan bersama dengan cara agar masyarakat yang mengadakan pesta perkawinan dan Lain lain agar harus mematuhi peraturan protokes, apabila ada tamu dari luar daerah agar harus mengantongi surat rapid test, dan kalau tidak mematuhi peraturan sebagai gugus covid berhak membubarkan pesta yang berlangsung, Apalagi mengadakan pesta pada malam hari sangat tidak boleh di laksanakan. (pentjb)