Senyerang, kodimtanjab.com – pada hari Sabtu tanggal 05 September 2020 Babinsa Desa Lumahan Pelda Eko P Yusuf Koramil 419-03/Tungkal Ilir melaksanakan kegiatan Patroli Karhutla di sekitaran Desa Lumahan Kec. Senyerang Kab. Tanjab Barat
Tentang Larangan dan himbauan kepada masyarakat agar tidak Membakar Hutan dan Lahan apabila membuka lahan di Desa Sungai Landak Kec.Senyerang. Sabtu (05/09/2020)
Menghimbau kepada warga dan pemilik kebun untuk tidak melakukan pembakaran saat membersihkan lahan perkebunan apabila dengan sengaja melakukan pembakaran lahan maka akan di tindak tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku yaitu UU NO 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN Dengan Hukuman penjara selama 10 tahun dan Denda sebesar Rp 10 Milyar.
Apabila warga ada melihat titik api yang di indikasi menimbulkan Karhutla segera melaporkan ke BABINSA/BKTM,MPA atau Satgas terpadu Karhutla yg telah kita bentuk didesa guna dilakukan tindakan lebih lanjut. (Pendimtjb)