Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 Kasdim 0419/Tanjab dan Para Perwira Kodim 0419/Tanjab Hadiri kegiatan Operasi Yustisi di lapangan Mapolres Tanjab Barat Jl. Bhayangkara Kel. Tungkal II Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat.
Apel di pimpin Akbp Guntur Saputro S. I. K, MH sebagai Inspektur Apel dan Kompol Acim Dartacim sebagai Komandan Apel.
Dihadiri oleh Kasdim 0419/ Tanjab Barat Mayor Chb Indra Wijaya, Pasi Opsdim 0419/ Tanjab Lettu Inf Rudi Marpaung, Kabag Ops Polres Tanjab Barat Kompol Iswandi Syahlan, SH, Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat Akp Jan Manto Hasiolan SH, S. I. K, Kasat Airud Polres Tanjab Barat Akp Saiful, KBO Reskrim Polres Tanjab Barat Ipda Epi Koto, SH, Kabid Darat Dishub Tanjab Barat Junaidi Tanjab Barat, dan Kabid P3 Pol Pp Tanjab Barat H. Budi Prasetyo N. W
Pasukan Apel Operasi Yustisi 1 Sst Kodim 0419/ Tanjab, 3 Sst Polres Tanjab Barat, 1 Sst Dishub Tanjab Barat, 1 Sst Pol Pp Tanjab Barat, 1 Sst Dinkes Tanjab Barat, dan 1 Sst BPBD Tanjab Barat.
Sebagai inspektur apel Kapolres Tanjab Barat menyampaikan Hari ini kita akan melaksanakan pengamanan tahapan dimana dari kemarin sudah ditetapkan menjadi pasangan calon secara resmi dan hari ini kegiatan pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan di Tungkal Hotel.
Kegiatan pengundian nomor urut berbeda dengan kegiatan Pada tahapan dalam penetapan paslon dimana yang kemaren disampaikan untuk pengundian nomor urut Paslon yang boleh hadir sebanyak 5 orang sekarang sudah ada peraturan terbaru PKPU 13 2020 kegiatan hanya dihadiri oleh pasangan calon dan satu pendukung, ketentuan ini tentunya satu sisi memudahkan yang melaksanakan pengamanan, perubahan aturan tersebut tentunya untuk kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan juga menjamin kesehatan yang ada di dalam ruangan itu betul-betul terjaga dari kerumunan massa pendukung paslon bisa diatur caranya dengan baik serta menjamin kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
“Menyikapi hal tersebut tentunya perubahan PKPU ini banyak hal yang yang perlu diketahui meskipun kita bukan penyelenggara Pemilukada tapi kita tetap melaksanakan pengamanan terhadap Pemilukada kita perlu mengetahui perbandingan perubahan tersebut bahwa nanti di saat kegiatan kampanye di dalam PKPU juga dilarang untuk melaksanakan kegiatan konvoi atau arak-arakan mengantar paslon menuju tempat acara.
Satpol PP sebagai garda terdepan dalam penegakan Perda jika ada dari masyarakat yang tidak memakai masker dan helm disuruh kembali dan apabila masih melanggar untuk lantas disilahkan untuk melakukan penilangan terhadap pengedara tersebut, setiap melaksanakan kegiatan kita jangan lupa mengikuti protokol kesehatan dikarenakan Wilayah kita sudah memasuki zona orange untuk Provinsi Jambi dimana ada 3 Wilayah yang sudah memasuki zona orange yaitu Kab. Tanjab Barat, Kerinci dan Kota Jambi”. Pungkas Kapolres
Apel Yustisi ini dilaksanakan untuk pengamanan pencabutan nomor Paslon Cabup dan Cawabup Tanjab Barat yang akan dilaksanakan di Tungkal Hotel dan Setiap melaksanakan kegiatan wajib melaksanakan protokol kesehatan dikarenakan Wilayah Kab. Tanjab Barat sudah memasuki zona orange untuk penyebaran Covid-19. (pendimtjb).