Kuala tungkal kodimtanjab.com – Pabung 0419/Tanjab Mayor Inf. Ahmad Riadh, S. Ag menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Sinergitas Membangun Pengawasan Pemilu bersama Polri dengan Tema “Cegah Polarisasi dan Berita Hoaks Pada Pemilihan Umum tahun 2024” bertempat di Aula Kantor Bupati Tanjab Timur, Kel. Rano, Kec. Muara Sabak Barat, Kab. Tanjab Timur. Rabu (08/11/2023)
Kegiatan Ini di pimpin oleh Kapolres Tanjab Timur Akbp Heri Supriawan, S.IK dan didampingi Pabung 0419/Tanjab Mayor Inf. Ahmad Riadh, S. Ag, Komisioner Bawaslu Kab. Tanjab Timur Nurdin, SE dan Komisioner Bawaslu Kab. Tanjab Timur Syakur, S. Pd.i. juga kegiatan ini di hadiri oleh Kabag Ops Polres Tanjab Timur Kompol Muchlis Gea, S.H. Jaksa Fungsional Kejari Tanjab Timur Fikri Fahlepi, SH Kasat Intelkam Polres Tanjab Timur AKP Satiyo, SH. MH Kasat Lantas Polres Tanjab Timur Iptu Agung Prasetyo S.Trk Para Kapolsek jajaran Polres Tanjab Timur. Personil Babinsa Ramil 419-01/Muara Sabak dan Ramil 419-05/Geragai. Personil Babinkamtibmas Polres Tanjab Timur dan Anggota dan Staf Bawaslu Kab. Tanjab Timur.
Sambutan Kapolres Tanjab Timur sbb :
Menyampaikan Pemilu merupakan tugas kita bersama sehingga diharapkan kegiatan pemilu yang akan dilaksanakan kedepannya dapat berjalan dengan sukses, aman dan damai, Potensi konflik yang ada diwilayah dan cara mengatasi permasalahan konflik serta harus mempedomani aturan yang telah ditetapkan dan selalu berkoordinasi dengan instansi terkait. Kapolres Tanjab Timur menyampaikan, harus bersikap Netral dalam Pemilu. Kita harus bergerak sebelum orang lain berfikir dan jangan menunggu ancaman jadi kenyataan.
Sambutan dan penyampaian materi dari Komisioner Bawaslu Tanjab Timur sbb :
Mengucapkan trimakasih kepada seluruh pihak yang bekerjasama dalam mensukseskan jalannya Pemilu 2024. Menyampaikan berita Hoaks dapat memicu perpecahan yang akan terjadi pada Pemilu 2024. Pemaknaan Pemilu serentak adalah penggabungan dua jenis pemilihan yang dilaksanakan ditahun yang sama. Dalam sejarah Pemilu di Indonesia telah 12 kali dilaksanakan terhitung dari tahun 1955 sampai tahun 2019.
Penyampaian materi dari Kejari Tanjab Timur sbb :
Tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) menurut pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2018 tentang tata cara penyelesaian tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum (Perma No 1 Tahun 2018). Asas Pemilihan Umum, berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasian, jujur dan adil.
PENDAPAT PELAPOR :
Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Sinergitas Membangun Pengawasan Pemilu bertujuan untuk terselenggaranya proses pemilihan umum yang jujur, adil, bersih dan transparan serta hasilnya bisa diterima oleh semua pihak baik peserta Pemilu maupun masyarakat. Peran serta seluruh pihak dalam mensukseskan Pemilu 2024 dan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat sehingga dapat terwujud situasi Kamtibmas yang kondusif pada saat tahapan tahapan Pemilu
Kegiatan berjalan dengan aman dan tertib hingga selesai pada pukul 12.15 WIB (Pentjb)