Kuala tungkal, kodimtanjab.com – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran penting dalam pengelolaan sampah, Kopda Armadan Babinsa Koramil 419-03/Tungkal Ilir, Kelurahan Tungkal IV Kota aktif mengikuti kegiatan sosialisasi. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada hari Rabu, 20 Desember 2023, mulai pukul 08.30 hingga selesai di Aula Kantor Lurah Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Rabu (20/12/23)
Acara diawali dengan pembukaan yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bapak Lurah Tungkal IV Kota, H. Muhammad Arif, S. Sos. I, dan Babinsa Kelurahan Tungkal IV Kota, Kopda Armadan.
Bapak Suparjo, S.E., Kadis Lingkungan Hidup, menyampaikan sambutannya. Beliau menekankan bahwa kesadaran masyarakat terhadap sampah adalah kunci utama menuju kebersihan dan kesehatan lingkungan.
“Sampah menjadi hal yang menakutkan, tetapi sekarang masyarakat sudah mulai sadar bahwa sampah itu tidak baik. Apabila masyarakat mulai ribut atau sibuk dengan urusan sampah, berarti mereka mulai menyadari akan pentingnya menjaga kebersihan, karena kebersihan itu sebagian dari iman,” ujar Bapak Kadis Lingkungan Hidup.
Beliau juga mengajak untuk melihat sampah bukan sebagai masalah, melainkan sebagai potensi penghasilan jika diolah dengan baik. Harapannya, pertemuan ini dapat memberikan manfaat yang baik dan mendorong motivasi masyarakat untuk peduli dengan lingkungan hidup.
Nara Sumber, Yudha Tryanto SIP.MH, Ketua Bank Sampah Induk Dream Jambi, memberikan materi tentang pengelolaan sampah. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 telah mengatur pengelolaan sampah, termasuk larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis.
“Pasal 12 ayat 1 juga menyebutkan bahwa setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan. Peraturan Daerah dapat menentukan sanksi pidana kurungan atau denda atas tindakan pembakaran sampah,” ungkap nara sumber.
Dalam kesempatan ini, masyarakat diajak untuk memulai mengumpulkan sampah. Bank Sampah, menurut Permen LHK No 14 tahun 2021, adalah fasilitas untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle). Bank Sampah bukan hanya sebagai sarana edukasi, namun juga sebagai perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah dan pelaksanaan ekonomi sirkular. Semua ini dapat dilakukan oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau Pemda.
“Kami mengajak bapak ibu semua untuk memulai mengumpulkan sampah dan nantinya akan menjadi tabungan pribadi. Mari bersama-sama kita wujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ajak Kopda Armadan.
Kegiatan sosialisasi ini berhasil menciptakan kesadaran dan pemahaman lebih dalam mengenai pengelolaan sampah. Harapannya, partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan terus meningkat, serta praktik 3R (reduce, reuse, dan recycle) menjadi gaya hidup yang diterapkan secara luas. (Pentjb)