Mendahara Ulu, kodimtanjab.com – Pada hari Jumat tanggal 25 september 2020 sekira Pukul 14.00 Wib Telah dilaksanakan Kegiatan penertiban Baleho dan APS (Alat Peraga Kampanye sementara) Gubernur -Wakil Gubernur Dan Bupati -Wakil Bupati Tahun 2020 di Wilayah kec Mendahara Ulu berdasarkan keputusan KPU Tanjab Timur No: 497/PP.04.2-SD/1507/KPU-Kab/IX/2020 yg dilaksanakan dari pihak Panwaslu Kec. didampingi dari Kecamatan Mendahara Ulu, Polsek Mendahara Ulu, Babinsa dan POL-PP. Jum’at (25/09/2020)
Dalam kegiatan tersebut Di dilaksanakan oleh Hendry ,S.E :Camat Mendahara Ulu, sekcam mendahara Ulu Drs ACHMAD INDRA BUDI MH, Ketua Panwaslu Kec. Mendahara Ulu MISNAWATI beserta Dua Anggota Panwaslu, Ketua PPK Kec. Mendahara Ulu SYAHRONI, S.pdi beserta 5 lima anggota, Kasi Trantib POL-PP Kec. Mendahara Ulu MUSLIMIN,S.kom beserta 4 Anggota, dan BABINSA Desa Bukit Tempurung SERTU SUMANTRI.
Kegiatan Penertipan Alat Peraga Kampanye yang dilakukan di Kec. Mendahara Ulu dilakukan di 1 (satu) Kelurahan dan 3 (tiga) Desa yang terdiri dari Desa Pematang Rahim , Kelurahan Simp. Tuan, Desa sungai Toman dan berakhir Di Desa Bukit Tempurung . Penertiban tersebut dilaksanakan disepanjang Jalan Lintas Jambi – Ka. Tungkal dan Jambi – Ma. Sabak
Upaya Pelaksanaan kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yg didampingi/pengawalan oleh personil Polsek Mendahara Ulu,Serta Babinsa.
Untuk Giat selesai pukul 17.50 Wib dan untuk 3(tiga) Desa yang belum terdiri dari Desa Mencolok, Desa Sinar Wajo dan Sungai Beras akan dilaksanakan oleh Linmas Desa Masing Masing yg didampingi oleh panwas Desa. (Pendimtjb)