Babinsa Koramil 419-07/Merlung Beri Nasihat Positif kepada Anak-anak Warga di Kelurahan Merlung Babinsa Koramil 419-03/Tungkal Ilir Pererat Hubungan dengan Warga Lewat Gotong Royong di Pematang Buluh Babinsa Koramil 419-03/Tungkal Ilir dan BKTM Sosialisasikan Bahaya Karhutla di Desa Pematang Lumut Pangdam II/Sriwijaya Tutup TMMD Ke-124 Kodim 0419/Tanjab di Desa Bram Itam Kanan. Tim Satgas Persiapkan Lapangan Upacara Penutupan TMMD Ke-124 di Desa Bram Itam Kanan

Home / BERITA / Berita Koramil / Koramil Tungkal Ilir

Jumat, 7 Oktober 2022 - 10:05 WIB

Babinsa Dan Warga Laksanakan Kegiatan Patroli Karhutla

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan serta lahan, Sertu Bambang Sucipto Babinsa Koramil 419- 03/Tungkal Ilir dalam jajaran kodim 0419/Tanjab melaksanakan kegiatan patroli dan sekaligus sosialisasi tentang Karhutla kepada masyarakat yang berada di wilayah binaan Seputaran Desa Sungai Kayu Aro. Kec. Senyerang, Jum’at (07/10/2022).

Adapun maksud dan tujuan babinsa melaksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi,memberikan contoh dalam mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membakar hutan dan lahan yang dapat merugikan semua pihak nantinya.

BACA JUGA  Komsos Merupakan Metode Binter Yang Sering Dilakukan Para Babinsa Ramil 03/Tungkal Ilir.

Di tempat terpisah, Danramil mengatakan pelaksanaan patroli serta sosialisasi karhutla di wilayah binaan yang di laksanakan Babinsa, merupakan salah satu upaya untuk menggugah kesadaran masyarakat bahwa dampak bahaya akibat karhutla sangat banyak merugikan masyarakat, Baik dari segi kesehatan, ekonomi dan lingkungan.

BACA JUGA  Ставки На Спорт Онлайн Букмекерские Ставки На Футбол На Сегодня Прогнозы На Спорт Сделать Reside Ставку На Спорт На Сайте Б

Lanjut Danramil, “agar masyarakat lebih peduli serta berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan”.

“Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pernafasan. Kalau sanksinya adalah denda miliaran rupiah dan penjara,” tutup Danramil.(pentjb)

Share :

Baca Juga

BERITA

Kodim 0419/Tanjab Terima Kunjungan Tim Wasev Sterad Bidang Komsos TW III TA. 2020

BERITA

Bakti Sosial Satgas TMMD Ke – 108 Kodim Tanjab Bagikan Sembako dan Masker di Dusun Sungai Kapas.

BERITA

Babinsa Ajak Warga Sungai Terap Patroli Karhutla.

BERITA

Kodim 0419/Tanjab Bersinergi Dengan Pemkab Tanjab Barat Menggelar Shalat Istisqa.

BERITA

Dandim Tanjab Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2019 Polres Tanjab Timur.

Berita Koramil

Danramil Nipah Panjang Kapten Inf Adil Tarigan Hadiri Musrenbangdes Simpang Datuk.

Artikel

Progres Pengerjaan Sumur Bor di SD Negeri 092 Kemuning Terus Berlanjut

BERITA

Babinsa Komunikasi Sosial Dengan Warga Desa