Hangatnya Kebersamaan: Dandim 0419/Tanjab Hadiri Safari Ramadhan di Desa Teluk Pulai Raya Wujud Kepedulian, Dandim 0419/Tanjab Dampingi Bupati Salurkan Bantuan bagi Santri Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat Tongkat Komando Kodim Tanjab Resmi Berganti, Letkol Arm Dwi Sutaryo Serahkan Jabatan Kepada Letkol Inf Zulhiardi Malam Penuh Keakraban, Pemkab Tanjab Barat Lepas Letkol Arm Dwi Sutaryo Menuju Mabesad Suasana Haru di Makodim, Letkol Arm Dwi Sutaryo Pamit Kepada Prajurit dan Persit Tanjung Jabung

Home / Berita Koramil / Koramil Nipah Panjang

Selasa, 5 Maret 2019 - 05:42 WIB

Babinsa Koramil 419-04/Nipah Panjang Dampingi dan Kawal Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Penertiban APK dan APS.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Babinsa Koramil 419-04/Nipah Panjang Serka Maulana Ali dampingi dan kawal Panwaslu Kecamatan Nipah Panjang dalam kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan pemasangan, etika, estetika lingkungan dan materi yang dilarangan dalam peraturan perundangan yang dilaksanakan di Kecamatan Nipah Panjang Kab. Tanjung Jabung Timur. Senin (4/3/2019).

Penertiban ini adalah berdasarkan keputusan KPU Tanjab Timur No 94/pl.01.5-Kpt/1507/KPU-Kab/X/2018 tentang penetapan zona/lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Umum tahun 2019.

BACA JUGA  Babinsa Koramil 419-01/Muara Sabak Pantau Perbaikan Jalan Poros Sabak Timur.

Hadir dalam kegiatan ini antara lain Sekcam Nipah Panjang A.Yani, Ketua Panwaslu Kecamatan Nipah
Panjang Awaludin, Ketua PPK Kec. Nipah Panjang Bujang Amin, Babinsa Kopda Noviandi, anggota Polsek Nipah Panjang, anggota Panwas Kec. Nipah Panjang 3 orang, anggota PPK Kec.Nipah Panjang 4 orang, nggota PPL 4 orang dan anggota Sat Pol PP 3 orang.

Sebelum pelaksanaan penertiban APK dimulai terlebih dahulu dilakukan brefing oleh Sekcam Nipah Panjang tentang rute yang mana akan di mulia penertiban oleh Panwascam.

BACA JUGA  Babinsa Laksanakan Pendampingan Pengecekan Tanaman Jagung

Dalam breifing tersebut, Sekcam menyampaikan bahwa sesuai peraturan perundang undangan yang berhak membuka dan mencopot APK dan APS adalah Panwascam dan Satpol PP. Dalam kegiatan ini TNI, Polri dan PPK diminta sebagai pendamping dan pengawalan terhadap kegiatan penertiban APK dan APS ini. Ujar Sekcam.

Adapun sasaran lokasi penertiban anntara lain disepanjang jalan poros parit baru, disepanjang jalan Pasar Nipah Panjang dan disepanjang jalan Desa Sungai Tering sampai ke perbatasan Rantau Rasau. (Pendimtjb)

Share :

Baca Juga

Berita Koramil

Serka Muhammad Olis Sebagai Babinsa Dampingi Petani Penanaman Padi.

BERITA

Setiap Hari Babinsa Koramil 419-04/Nipah Panjang Melakukan Pengecekan Kondisi Brigade Alsintan yang Selama ini Berada ditangan Kelompok Tani

BERITA

Dibawah terik panas, Babinsa bantu petani menanam bibit padi

Berita Koramil

Babinsa Sungai Tering Jadi Irup Pada Upacara Bendera di SMPN 16 Desa Sungai Tering.

BERITA

Upaya dukung pembangunan, babinsa hadiri musyawarah pembangunan desa.

BERITA

Babinsa Bersama Warga Lakukan Patroli Karhutlah Di Desa Binaan

Berita Koramil

Babinsa Kopda Suheri Cek Kondisi Padi Milik Kelompok Tani.

Artikel

Babinsa Koramil Koramil 419-06/Rantau Rasau Hadir ditengah Masyarakat