BatiOps Penghubung Kodim 0419/Tanjab Pastikan Transparansi Dalam Pemilihan Paskibraka Kabupaten Tanjab Timur Tahun 2024 Danramil 419-03/Tungkal Ilir Turut Andil Dalam Pengamanan Arus Pulang Mudik 2024 Sertu Sugianto Turut Dampingi Warga Menerima BLT di Desa Rantau Badak Lamo Dandim 0419/Tanjab Hadiri Halal Bihalal Forkopimda dan Tasyakuran di Rumah Dinas Sekda Kabupaten Tanjab Timur Pabungdim 0419/Tanjab Hadiri Rakor dan Sinkronisasi Kegiatan Optimasi Lahan Dana APBN Tahun 2024 Kabupaten Tanjab Timur

Home / Berita Koramil / Koramil Nipah Panjang

Selasa, 5 Maret 2019 - 05:42 WIB

Babinsa Koramil 419-04/Nipah Panjang Dampingi dan Kawal Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Penertiban APK dan APS.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Babinsa Koramil 419-04/Nipah Panjang Serka Maulana Ali dampingi dan kawal Panwaslu Kecamatan Nipah Panjang dalam kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan pemasangan, etika, estetika lingkungan dan materi yang dilarangan dalam peraturan perundangan yang dilaksanakan di Kecamatan Nipah Panjang Kab. Tanjung Jabung Timur. Senin (4/3/2019).

Penertiban ini adalah berdasarkan keputusan KPU Tanjab Timur No 94/pl.01.5-Kpt/1507/KPU-Kab/X/2018 tentang penetapan zona/lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Umum tahun 2019.

BACA JUGA  Tingkatkan Ketahanan Pangan di Masa Pandemi Covid - 19, Babinsa Koramil 02/Tungkal Ulu Dampingi Petani Garap Sawah

Hadir dalam kegiatan ini antara lain Sekcam Nipah Panjang A.Yani, Ketua Panwaslu Kecamatan Nipah
Panjang Awaludin, Ketua PPK Kec. Nipah Panjang Bujang Amin, Babinsa Kopda Noviandi, anggota Polsek Nipah Panjang, anggota Panwas Kec. Nipah Panjang 3 orang, anggota PPK Kec.Nipah Panjang 4 orang, nggota PPL 4 orang dan anggota Sat Pol PP 3 orang.

Sebelum pelaksanaan penertiban APK dimulai terlebih dahulu dilakukan brefing oleh Sekcam Nipah Panjang tentang rute yang mana akan di mulia penertiban oleh Panwascam.

BACA JUGA  Selain sosialisasi,Babinsa juga mengajak masyarakat untuk patroli karhutla.

Dalam breifing tersebut, Sekcam menyampaikan bahwa sesuai peraturan perundang undangan yang berhak membuka dan mencopot APK dan APS adalah Panwascam dan Satpol PP. Dalam kegiatan ini TNI, Polri dan PPK diminta sebagai pendamping dan pengawalan terhadap kegiatan penertiban APK dan APS ini. Ujar Sekcam.

Adapun sasaran lokasi penertiban anntara lain disepanjang jalan poros parit baru, disepanjang jalan Pasar Nipah Panjang dan disepanjang jalan Desa Sungai Tering sampai ke perbatasan Rantau Rasau. (Pendimtjb)

Share :

Baca Juga

Berita Koramil

Babinsa Lambur 1 Mendampingi Petani Menyemprot Padi Jenis Inpara 3.

BERITA

Babinsa koramil 03/Tungkal Ilir hadiri musyawarah rencana pembangunan kecamatan Bramitam.

Artikel

Danramil 419-02/Tungkal Ulu Laksanakan Upacara Senin di SMAN 4 Tanjab Barat: Membangun Semangat dan Komitmen Siswa

BERITA

Babinsa Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala Desa

BERITA

Babinsa Lakukan Patroli Karhutla Di Wilayah Binaan.

BERITA

Jalin Silaturahmi, Babinsa Komunikasi Sosial Dengan Warga Desa.

Berita Koramil

Babinsa Ramil 03/Tungkal Ilir Lakukan Pengolahan Lahan Sawah.

BERITA

Babinsa Dan Warga Laksanakan Patroli Kebakaran Hutan Dan Lahan