Muara Sabak, kodimtanjab.com – Pabungdim 0419/Tanjab Dalam hal ini diwakili Batiterbung Peltu Sana Chandra Suseno. Menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilihan Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar pemilih sementara Pilkada Serentak Tahun 2020.
Bertempat di Aula kantor KPU. Jln. P. Diponegoro Kel.Rano, Kec. Muara Sabak Barat. Kab Tanjabtim. Minggu (13/09/2020)
Kegiatan Rapat Pleno di Buka oleh ketua KPU Tanjab Timur. Nurkholis. S.Ip.
Rapat pleno di hadiri oleh Komisioner KPU Tanjab Timur, Ketua Bawaslu Tanjab Timur.
Samsaidi. S. Os, Kasat intel kam polres Tanjab Timur Iptu. Sukman . SH, Pabungdim 0419/Tanjab di Wakili Peltu. Sana Chandra Suseno, ketua PPK dan sekertaris. Se kabupaten Tanjung Jabung Timur, Para Utusan partai politik, dan LO utusan perorangan dan LO utusan Partai untuk paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada serentak Tahun 2020.
Pada Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara di tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam Pemilihan Serentak Lanjutan 2020. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak
Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjab Timur. Melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara dangan jumlah 163.014 (Seratus Enam Puluh Tiga Ribu Empat Belas) Pemilih.
Dengan rincian laki-laki berjumlah 82.976 (Delapan Puluh Dua ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam) pemilih dan Perempuan berjumlah 80.038. (Delapan Puluh Ribu Tiga Puluh Delapan) pemilih yang tersebar di 11 (Sebelah ) kecamatan, 93 (Sembilan Puluh Tiga) Desa dan 20 (Dua puluh) Kelurahan.
615 ( Enam Ratus Lima belas) TPS sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara berupa Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada: KPU Provinsi Jambi, Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur, Perwakilan Partai Politik, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanjab Timur. (Pendimtjb)