Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Babinsa Koramil 02/Tungkal Ulu Kodim 0419/Tanjab Serda Tafsirudin melaksanakan patroli dan sosialisasi karhutla di seputaran wilayah Desa Intan Jaya, Kecamatan Muara Papalik, Kab. Tanjab Barat, Sabtu (01/02/2020).
Dalam kegiatan patroli tersebut, Babinsa Serda Tafsirudin memberikan himbauan kepada warga masyarakat yang berprofesi sebagai petani untuk tidak membakar lahan kebun mereka.
“Apabila dengan sengaja melakukan pembakaran lahan maka akan di tindak tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku yaitu UU NO 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN Dengan Hukuman penjara selama 10 tahun dan Denda sebesar Rp 10 Milyar,” jelas Serda Tafsirudin.
Kemudian Babinsa juga menghimbau warga apabila ada melihat titik api yang berindikasi menimbulkan Karhutla segera melaporkan ke Satgas terpadu karhutla terdekat guna dilakukan tindakan lebih lanjut.
Diharapkan dengan adanya kegiatan patroli karhutla ini dapat mengajak warga untuk bekerja sama dengan tim satgas terpadu guna menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan. (Pendimtjb).