Seleksi Paskibraka Kabupaten Tanjab Timur Tahun 2024 Babinsa Sigap Membantu dalam Penanganan Kebakaran di Kota Tungkal Ilir Danramil 419-03/Tungkal Ilir Turut Andil Dalam Pengamanan Arus Pulang Mudik 2024 Sertu Sugianto Turut Dampingi Warga Menerima BLT di Desa Rantau Badak Lamo Dandim 0419/Tanjab Hadiri Halal Bihalal Forkopimda dan Tasyakuran di Rumah Dinas Sekda Kabupaten Tanjab Timur

Home / Berita Koramil / Koramil Nipah Panjang

Kamis, 27 Agustus 2020 - 15:01 WIB

Personel Koramil 04 Nipah panjang – Polsek Sadu dan Manggala Agni Bersinergi Cegah Karhutla

Kec. Sadu, kodimtanjab.com – Anggota Koramil 04 Nipah Panjang bersama Personil Polsek serta Manggala Agni Menjalin bersinergi melaksanakan patroli kelilingi kawasan hutan dan Permukiman di wilayah Desa Air Hitam Laut Kecamatan Menjalin Kabupaten Tanjab Timur guna menghindari terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kamis (27/08/2020).

Kegiatan Patroli ini dilakukan sebagai tindakan preventif agar tidak terjadi kebakaran hutan mengingat cuaca panas. Petugas gabungan TNI Polri dan Manggala Agni memberikan himbauan kepada warga yang sedang beraktifitas di sekitar rumah dan di lahan perkebunan mereka untuk ikut menjaga keamanan hutan dan tidak membuka lahan baru dengan cara membakar, salah satunya dengan cara memberikan arahan melalui Poster Himbauan.

BACA JUGA  Babinsa Ramil 03/Tungkal Ilir Jalin Kedekatan Bersama Perangkat Desa Binaan.

Dijelaskan oleh anggota Koramil 4 Nipah Panjang, Serda Saharudin bahwa dampak dari kebakaran menimbulkan asap yang menyebabkan polusi udara.

“Tentunya yang menghirup udara itu kita sendiri. Untuk itu, mari kita bangkitkan kesadaran kita untuk stop membakar hutan,” tuturnya.

Personel Polsek menambahkan imbauan untuk tidak membuka lahan baru dengan cara membakar, karena dapat menimbulkan kebakaran.

“Pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran pidana,” lanjutnya.

BACA JUGA  Babinsa Laksanakan Pendampingan Panen Padi Kepada Petani

Dikonfirmasi di tempat berbeda Danramil 04 Nipah Panjang Kapten Inf A. Tarigan menjelaskan untuk tidak melanggar tindakan pidana tentang membakar hutan.

“Sudah jelas dikatakan dalam undang-undang, yang mana bagi siapa saja yang dengan sengaja membakar hutan akan dikenakan pidana. Untuk itu, mari sama-sama menghindari perbuatan yang melanggar hukum tersebut, yang perlu kita ingat perbuatan merusak lingkungan itu bukan saja dapat merugikan diri kita sendiri, namun juga dapat merusak orang banyak,” tegas Danramil Nipah Panjang. (pendimtjb)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kolaborasi dan Konsultasi untuk Pembangunan yang Berkualitas, Babinsa Koramil 419-05/Geragai menghadiri Musrenbang Kelurahan Pandan Jaya

BERITA

Babinsa Laksanakan Komunikasi Sosial Dengan Warga Binaan

Berita Koramil

Dandim 0419/Tanjab Kunjungi Koramil Tungkal Ulu.

Berita Koramil

Babinsa Lagan Tengah Merangkul Masyarakat Dengan Bergotong Royong.

BERITA

Danramil 419-01/Muara Sabak Bersama Babinsa Laksanakan Karya Bhakti di Masjid Al – Baharuddin

Berita Koramil

Babinsa Bantu Petani Tanam Padi Demi Kejar Target LTT OKMA 2018/2019.

BERITA

Bersama Warga, Babinsa Laksanakan Patroli Cegah Karhutla.

BERITA

Peduli Wilayah Binaan, Babinsa Bantu Petani Jemur Padi.