Babinsa Koramil 419-05/Geragai Dalam Sosialisasi Kawasan dan Perlindungan Hutan di Desa Pematang Rahim Kodim 0419/Tanjab Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2024 di Polres Tanjab Timur Personel Kodim 0419/Tanjab Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2024 di Polres Tanjab Barat Pabungdim 0419/Tanjab Hadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Pimpinan DPRD Tanjab Timur Personil Kodim 0419/Tanjab Gelar Olahraga Lari Bersama di Sekitar Kota Kuala Tungkal

Home / Berita Koramil / Koramil Nipah Panjang

Kamis, 27 Agustus 2020 - 15:01 WIB

Personel Koramil 04 Nipah panjang – Polsek Sadu dan Manggala Agni Bersinergi Cegah Karhutla

Kec. Sadu, kodimtanjab.com – Anggota Koramil 04 Nipah Panjang bersama Personil Polsek serta Manggala Agni Menjalin bersinergi melaksanakan patroli kelilingi kawasan hutan dan Permukiman di wilayah Desa Air Hitam Laut Kecamatan Menjalin Kabupaten Tanjab Timur guna menghindari terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kamis (27/08/2020).

Kegiatan Patroli ini dilakukan sebagai tindakan preventif agar tidak terjadi kebakaran hutan mengingat cuaca panas. Petugas gabungan TNI Polri dan Manggala Agni memberikan himbauan kepada warga yang sedang beraktifitas di sekitar rumah dan di lahan perkebunan mereka untuk ikut menjaga keamanan hutan dan tidak membuka lahan baru dengan cara membakar, salah satunya dengan cara memberikan arahan melalui Poster Himbauan.

BACA JUGA  Babinsa Ramil 01/Muara Sabak Tampak Hadir Pada Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1441 H.

Dijelaskan oleh anggota Koramil 4 Nipah Panjang, Serda Saharudin bahwa dampak dari kebakaran menimbulkan asap yang menyebabkan polusi udara.

“Tentunya yang menghirup udara itu kita sendiri. Untuk itu, mari kita bangkitkan kesadaran kita untuk stop membakar hutan,” tuturnya.

Personel Polsek menambahkan imbauan untuk tidak membuka lahan baru dengan cara membakar, karena dapat menimbulkan kebakaran.

“Pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran pidana,” lanjutnya.

BACA JUGA  Wujud Kepedulian TNI, Danramil Nipah Panjang Serahkan Bansos Kepada Korban Musibah Kebakaran.

Dikonfirmasi di tempat berbeda Danramil 04 Nipah Panjang Kapten Inf A. Tarigan menjelaskan untuk tidak melanggar tindakan pidana tentang membakar hutan.

“Sudah jelas dikatakan dalam undang-undang, yang mana bagi siapa saja yang dengan sengaja membakar hutan akan dikenakan pidana. Untuk itu, mari sama-sama menghindari perbuatan yang melanggar hukum tersebut, yang perlu kita ingat perbuatan merusak lingkungan itu bukan saja dapat merugikan diri kita sendiri, namun juga dapat merusak orang banyak,” tegas Danramil Nipah Panjang. (pendimtjb)

Share :

Baca Juga

Berita Koramil

Babinsa Ramil 419-04/Nipah Panjang Bersama Manggala Agni Patroli Karhutla.

BERITA

Babinsa Dampingi Warga Binaan Lakukan Pengecekan Tanaman Padi.

BERITA

Babinsa dan Warga Binaan Gotong Royong Pembuatan Pagar Masjid

BERITA

Peran Aktif Babinsa Laksanakan Pendampingan Percepatan Penurunan Stunting

BERITA

Babinsa Dusun Kebun Bantu Warga Binaan Menanam Bibit Padi.

Berita Koramil

Personel Koramil 419-02/TU Masih Dapat Membagi Waktu Lakukan Pendampingan Terhadap Petani Binaan.

BERITA

Hari Ketiga Pelaksanaan Vaksinasi Dosis Ketiga Wilayah Koramil 419-03/Tungkal Ilir

BERITA

Jaga Kebersamaan, Babinsa Komsos Dengan Perangkat Desa