Satgas TMMD dan Warga Terus Gotong Royong Bangun RTLH Bu Alui, Rumah Mulai Tampak Bentuknya Tim Kesehatan TMMD Pastikan Kondisi Satgas Tetap Prima di Tengah Padatnya Pengerjaan Tim Kesehatan Kodim 0419/Tanjab Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Warga di Lokasi TMMD Satgas TMMD dan Warga Terus Berjibaku dalam Pengeboran Sumur Bor di RT 05 Dusun Permata Indah Satgas TMMD Kodim 0419/Tanjab Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Wawasan Kebangsaan di Desa Kemuning

Home / Berita Koramil / Koramil Nipah Panjang

Kamis, 27 Agustus 2020 - 15:01 WIB

Personel Koramil 04 Nipah panjang – Polsek Sadu dan Manggala Agni Bersinergi Cegah Karhutla

Kec. Sadu, kodimtanjab.com – Anggota Koramil 04 Nipah Panjang bersama Personil Polsek serta Manggala Agni Menjalin bersinergi melaksanakan patroli kelilingi kawasan hutan dan Permukiman di wilayah Desa Air Hitam Laut Kecamatan Menjalin Kabupaten Tanjab Timur guna menghindari terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kamis (27/08/2020).

Kegiatan Patroli ini dilakukan sebagai tindakan preventif agar tidak terjadi kebakaran hutan mengingat cuaca panas. Petugas gabungan TNI Polri dan Manggala Agni memberikan himbauan kepada warga yang sedang beraktifitas di sekitar rumah dan di lahan perkebunan mereka untuk ikut menjaga keamanan hutan dan tidak membuka lahan baru dengan cara membakar, salah satunya dengan cara memberikan arahan melalui Poster Himbauan.

BACA JUGA  Pasca Panen, Babinsa Dampingi Penjemuran Hasil Panen

Dijelaskan oleh anggota Koramil 4 Nipah Panjang, Serda Saharudin bahwa dampak dari kebakaran menimbulkan asap yang menyebabkan polusi udara.

“Tentunya yang menghirup udara itu kita sendiri. Untuk itu, mari kita bangkitkan kesadaran kita untuk stop membakar hutan,” tuturnya.

Personel Polsek menambahkan imbauan untuk tidak membuka lahan baru dengan cara membakar, karena dapat menimbulkan kebakaran.

“Pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran pidana,” lanjutnya.

BACA JUGA  Danramil Nipah Panjang Ingatkan Selalu Terapkan Protokol Kesehatan Di Masa Pandemi.

Dikonfirmasi di tempat berbeda Danramil 04 Nipah Panjang Kapten Inf A. Tarigan menjelaskan untuk tidak melanggar tindakan pidana tentang membakar hutan.

“Sudah jelas dikatakan dalam undang-undang, yang mana bagi siapa saja yang dengan sengaja membakar hutan akan dikenakan pidana. Untuk itu, mari sama-sama menghindari perbuatan yang melanggar hukum tersebut, yang perlu kita ingat perbuatan merusak lingkungan itu bukan saja dapat merugikan diri kita sendiri, namun juga dapat merusak orang banyak,” tegas Danramil Nipah Panjang. (pendimtjb)

Share :

Baca Juga

Berita Koramil

Tumbuhkan Jiwa Kebersamaan, Babinsa Bangkitkan Semangat Bergotong Royong Persiapkan Acara MTQ Tingkat Kecamatan.

Berita Koramil

Babinsa Lagan Tengah Merangkul Masyarakat Dengan Bergotong Royong.

Berita Koramil

Babinsa Serda Eko Susilo Membantu Petani Merontokan Padi Dengan Menggunakan Mesin.

Artikel

Babinsa Koramil 419-06/Rantau Rasau Komsos Bersama Masyarakat Binaannya

BERITA

Babinsa Komunikasi Sosial Dengan Warga Desa

Berita Koramil

Babinsa Serka Ari Purwanto Melaksanakan Kegiatan Komunikasi Sosial Dengan Warga.

Berita Koramil

Babinsa Sertu Muhammad Ikuti Rapat Musrenbangdes Tahun 2020.

BERITA

Babinsa Laksanakan Pendampingan Kepada Petani Di Desa Binaan