BatiOps Penghubung Kodim 0419/Tanjab Pastikan Transparansi Dalam Pemilihan Paskibraka Kabupaten Tanjab Timur Tahun 2024 Danramil 419-03/Tungkal Ilir Turut Andil Dalam Pengamanan Arus Pulang Mudik 2024 Sertu Sugianto Turut Dampingi Warga Menerima BLT di Desa Rantau Badak Lamo Dandim 0419/Tanjab Hadiri Halal Bihalal Forkopimda dan Tasyakuran di Rumah Dinas Sekda Kabupaten Tanjab Timur Pabungdim 0419/Tanjab Hadiri Rakor dan Sinkronisasi Kegiatan Optimasi Lahan Dana APBN Tahun 2024 Kabupaten Tanjab Timur

Home / BERITA / Berita Koramil / Koramil Sabak

Rabu, 17 Juni 2020 - 13:58 WIB

Terus-Menerus Bintara Pembina Desa (Babinsa) Berupaya Mencegah Terjadinya Karhutla di Wilayah Koramil 419-01/Muara Sabak

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan, Babinsa Koramil 419-01/Muara Sabak Peltu M.Yusuf Eko.S bersama anggota BPBD,dan MPA melaksanakan Patroli dan Sosialisasi Karhutla di wilayah Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjab Timur. Rabu (17/06/2020).

Dalam melaksanakan kegiatan Patroli Karhutla ini,Peltu M.Yusuf Eko.S juga berkesempatan memberikan himbauan dan sosialisasi terhadap bahaya, hukum dan sanksi bagi yang membakar lahan maupun hutan.

Menurutnya Peltu M.Yusuf Eko.S, Himbauan dan sosialisasi ini dimaksudkan agar masyarakat paham bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan, apalagi membuka lahan dengan cara dibakar. Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan dan itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan,” ujarnya.

BACA JUGA  Menjadi Motivator di Setiap Desa Binaan, Serda Mujaiz Alfarius Melaksanakan Pendampingan Pemupukan Tanaman Padi di Kel. Talang Babat

Di lain tempat Komandan Ramil 419-01/Muara Sabak (Kapten Inf Ahmad Taufik) menyampaikan, Saya telah memerintahkan Babinsa Koramil jajaran saya agar secara rutin melakukan Patroli,

himbauan dan sosialisasi Karhutla.

BACA JUGA  Babinsa Koramil 419-03/Tungkal Ilir Hadiri Rakoord Dalam Rangka Kesiapan Pilleg dan Pilpres Tahun 2019.

Terhadap masyarakat sekitar supaya mereka paham bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar sangat tidak dibenarkan dan bisa mendapat sanksi pidana. Sedini mungkin kita sampaikan hal ini agar mereka memahaminya.

“Dengan dilaksanakannya patroli rutin dan sosialisasi Karhutla kepada masyarakat diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir kemungkinan akan terjadinya bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan,” tegas Danramil 419-01/Muara Sabak. (pendimtjb)

Share :

Baca Juga

Berita Koramil

Babinsa Tungkal Ulu Hadiri Rapat Pembentukan Panitia Dalam Rangka Mempersiapkan Kegiatan Tabligh Akbar.

Berita Koramil

Babinsa Serda Masril Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Agama.

BERITA

Babinsa hadiri kegiatan sosialisasi stop karhutla

BERITA

Sertu Ismed Bantu Petani Laksanakan Panen Padi

Berita Koramil

Babinsa Acara Penutupan MTQ Ke-10 Tingkat Kelurahan.

BERITA

Babinsa Komsos Dengan Warga Binaanya.

Berita Koramil

Babinsa Serda Mujais Alfarius Bersama, Babinkantibmas dan Lurah Talang Babat Melaksanakan Pendampingan Pendistribusian Bantuan Sosial Tahap III.

BERITA

Babinsa Laksanakan Komunikasi Sosial Dengan Warga Binaan