Dandim 0419/Tanjab Serahkan Bantuan Sumur Bor dari Pangdam II/Sriwijaya untuk Warga Desa Sungai Dualap Dandim 0419/Tanjab Tinjau Langsung Lokasi Program Makan Bergizi di Desa Kota Baru Kodim 0419/Tanjab Hadiri Penandatanganan Kontrak Adendum OPLA Tahap II di Tanjab Timur Babinsa Koramil 419-04/Nipah Panjang Laksanakan Patroli Terpadu Karhutla di Desa Air Hitam Laut Danramil 419-05/Geragai Hadiri Tabligh Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad di Kec. Mendahara

Home / Berita Koramil / Koramil Tungkal Ulu

Sabtu, 16 Mei 2020 - 13:53 WIB

Kampanye Karhutla, Babinsa Bukit Bakar Gencar Sosialisasi.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com –  Pembakaran lahan yang digemari masyarakat ketika membuka kebun dan lahan pertanian yang mana oleh masyarakat dianggap lebih mudah dan hasilnya akan lebih maksimal untuk bercocok tanan, hal tersebut tentunya dipengaruhi oleh minimnya pengeluaran modal bagi para petani.

Guna mencegah terjadinya kebiasaan masyarakat tersebut yang selalu membuka lahan dengan cara dibakar, maka Babinsa Koramil 02/Tungkal Ulu Kodim 0419/Tanjab Koptu Hardi melaksanakan sosialisasi sekaligus patroli di wilayah binaannya tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) di Seputaran Desa Bukit Bakar Kec. Renah Mendaluh Kab. Tanjab Barat, Sabtu (16/05/20).

BACA JUGA  Pabungdim 0419/Tanjab Turut Hadir dalam Meriahkan Hari Bakti Adhyaksa Ke-64

Tak bosan-bosannya Babinsa menyampaikan sosialisasi tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat sekitar agar tidak membakar lahan secara sembarangan.

Apabila masyarakat dengan sengaja membakar lahan maka akan ada sanksi hukum yang berlaku bagi masyarakat yang membakar hutan dan lahan (Karhutla).

“Pada Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000,00 dan paling banyak RP 10.000.000.000,00,” jelasnya.

BACA JUGA  Babinsa 03/TI Bangun Komunikasi Sosial Dengan Warga Binaan.

Tidak hanya itu, Babinsa  juga meminta peran aktif masyarakat untuk ikut serta memberikan himbauan kepada masyarakat lainnya tentang dampak kesehatan yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Selaku Babinsa, Koptu Hardi berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi Karhutla kepada warga masyarakat, dapat mencegah serta meminimalisir kemungkinan akan terjadinya bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan. (Pendimtjb)

Share :

Baca Juga

Berita Koramil

Plt. Danramil Muara Sabak Hadiri Acara Pisah Sambut Kapolres Tanjab Timur.

BERITA

Bersama Warga Desa Binaan, Babinsa Lakukan Patroli Karhutla.

Berita Koramil

Babinsa 02/Tungkal Ulu Patroli Pemantauan Karhutla di Seputaran Perkebunan Warga.

Berita Koramil

Alat Peraga Kampanye Sementara di Kec. Mendahara Ulu di Bersihkan Babinsa bersama Panwaslu dan Perangkat Camat Jelang Masa Kampanye

BERITA

Dengan Keadaan Jalan yang Tidak Mendukung Babinsa Kodim 0419-01/Muara Sabak ini Tidak Mematahkan Semangat untuk mendampingi pemerintah Desa Sungai Ular dalam Pelaksanaan Musyawarah Pendataan BLT-DD Tahap 1

BERITA

Babinsa Rutin Mendampingi Petani Meninjau Tanaman Padi

Berita Koramil

Babinsa Koramil 01/Ma. Sabak Rutin Lakukan Patroli Disertai Sosialisasi Karhutla di Wilayah Binaan.

Berita Koramil

Babinsa 419-01/Muara Sabak Ajak Warga Binaan Bergotong Royong.