Kuala Tungkal, kodimtanjab.com -Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih menjadi ancaman di wilayah rawan, sehingga perlu meningkatkan pengawasan dari petugas maupun masyarakat.
Untuk mencegah Karhutla, Babinsa kelurahan sungai Nibung Koramil 419-03/Tungkal Ilir bersama masyarakat sekitar melakukan patroli, Minggu (27/12/2020).
“Patroli dilakukan untuk memantau situasi hutan dan lahan di sungai Nibung agar tidak terjadi Karhutla,” ujar babinsa.
Selain patroli, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membakar hutan maupun lahannya. Dikatakannya, Karhutla dapat berdampak pada kesehatan akibat dari kabut asap.
Babinsa juga Menghimbau kepada warga dan pemilik kebun untuk tidak melakukan pembakaran saat membersihkan lahan perkebunan apabila dengan sengaja melakukan pembakaran lahan maka akan di tindak tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku yaitu UU NO 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN Dengan Hukuman penjara selama 10 tahun dan Denda sebesar Rp 10 Milyar.
“Apabila warga ada melihat titik api yang di indikasi menimbulkan Karhutla segera melaporkan ke BABINSA/BKTM,MPA atau Satgas terpadu Karhutla yg telah kita bentuk dikelurahan guna dilakukan tindakan lebih lanjut,” Ujar babinsa. (Pendimtjb)