Kunjungan Kerja Tim Audit Itdam KOREM 042/GAPU TA.2024 Di Kodim 0419/Tanjab Babinsa Koramil 419-02/Tungkal Ulu Dampingi Penerimaan BLT Tahap I, 2, 3, dan 4 Tahun 2024 Pabungdim 0419/Tanjab Hadiri Peringatan Hari Pendidikan Nasional Ke-116 di Kabupaten Tanjab Timur Meningkatkan Ketahanan Pangan Melalui Program Bantuan Desa di Pematang Buluh Dandim 0419/Tanjab Hadiri Focus Group Discussion Triwulan II 2024 Dan Peresmian Mushola Al-Ikhlas

Home / BERITA / Berita Koramil / KEGIATAN KODIM 0419

Rabu, 23 Juni 2021 - 14:20 WIB

Pabungdim 0419/Tanjab Hadiri Rakor Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Tanjab Timur

Kuala Tungkal,kodimtanjab.com – Perwira Penghubung (Pabung) Kodim/0419 Tanjab, Mayor Inf Marlianus Pasae menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Organisasi Kemansyarakatan Kabupaten Tanjab Timur tahun 2021 bertempat di Aula Kantor Kesbangpol Tanjab Timur, Rabu (23/6).

  Kegiatan dipimpin oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tanjab Timur, Drs Imron TB dan didampingi oleh Pabung 0419/Tanjab Mayor Inf. Marlianus Pasae, Kasat Intelkam Polres Tanjab Timur Iptu Sukman, SH, Sekertaris Kesbangpol Tanjab Timur Efendi serta dihadiri oleh beberapa organisasi kemasyarakatan.

 Kaban Kesbangpol Kabupaten Tanjab Timur menyampaikan, sebagaimana diketahui bersama bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dan dijamin dalam Undang- Undang Dasar

Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BACA JUGA  Kemarau tiba, Babinsa dan warga binaan giatkan patroli karhutla

“Sebagai bagian dari unsur Pemerintahan, organisasi Kemasyarakatan (ormas) Mempunyai peran penting berpartisipasi dalam meningkatkan pembangunan di segala bidang, baik pembangunan sumber daya manusia maupun pembangunan di bidang sarana dan prasarana dan turut serta Menciptakan suasana Lingkungan yang kondusif demi keutuhan negara kesatuan republik indonesia yang kita cintai,” paparnya.

  Kasat Intelkam Polres Tanjab Timur dalam arahannya, menyampaikan Undang-Undang UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.

“Ormas dan LSM merupakan perwujudan dari berlangsungnya masyarakat sipil yang berfungsi menjembatani, memperjuangkan, dan membela kepentingan rakyat dari dominasi kepentingan modal dan politik praktis,” sebutnya.

BACA JUGA  Memaksimalkan Program Upsus Pajale Serda Misroni Melaksanakan Pengecekan Tanaman diareal Sawah.

“Menengahi berbagai kepentingan yang terjadi di antara kelompok masyarakat sehingga dapat meminimallsir potensi konflik sosial,” jelasnya.

  Sementara Penyampaian Pabung Kodim 0419/Tanjab, Mayor Inf Marlianus Pasae, menjelaskan Ormas bertujuan berpartisipasi dalam menjaga keutuhan Bangsa dan Negara Infonesia serta dalam pembangunan khususnya wilayah Tanjab Timur.

Pabung 0419/Tanjab menyampaikan Wawasan Kebangsaan, peran dan Kedudukan Pancasila serta Kecintaan kepada NKRI.

“Ormas baik sebagai lembaga Swadaya masyarakat (LSM) maupun lembaga Keagamaan suatu organisasi sosial kontrol yang selalu Bersinergi dan merupakan mitra pemerintah hendaknya Mampu memberikan kontribusi positif dari setiap pembangunan yang dilaksanakan,” tandas Pabung. (put/dim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Lakukan Pemantauan Protkes Penumpang Kapal Di Pelabuhan.

BERITA

Pasi Intel Kodim Tanjab Ikuti Rapat Pembahasan Persiapan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Dan Peringatan HUT ke-56 Tanjab Barat Tahun 2021.

BERITA

Jaga silahturahmi, babinsa dan babinkamtibmas komsos dengan warga binaan.

Berita Koramil

Dampingi Petani, Serda Gopal Laksanakan Peninjauan yang Padi Sawah yang Berumur ±88 Hari

Berita Koramil

Babinsa Bersilaturahmi Dengan Warga Binaan.

Artikel

Mengokohkan Kesiapan Pemerintah Daerah: Pabungdim 0419/Tanjab Hadiri Rapat Strategis Pemilu 2024

BERITA

Persiapan Hampir Selesai, 4 Desa di muarapapalik Jadi titik Fokus TMMD Kodim 0419/Tanjab.

Berita Koramil

Babinsa Bantu Petani Bersihkan Lahan Sawah.