Dandim 0419/Tanjab Hadiri Safari Ramadhan, Wujudkan Kebersamaan di Bulan Suci Dandim 0419/Tanjab dan Kapolres Tanjab Timur Bagikan Takjil, Wujud Sinergi TNI-Polri dan Kepedulian pada Masyarakat Babinsa Koramil 419-03/Tungkal Ilir dan Masyarakat Bersinergi dalam Patroli Pencegahan Karhutla Babinsa Sertu Rizal Ajak Warga Tingkatkan Keimanan dan Kerukunan di Bulan Puasa Dandim 0419/Tanjab Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Provinsi Jambi di Tanjab Timur

Home / BERITA / Berita Koramil / Koramil Tungkal Ilir

Sabtu, 5 Desember 2020 - 19:46 WIB

Anggota Koramil 03 Tungkal Ilir bersama Instansi terkait Laksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan.

Kuala Tungkal, Kodimtanjab.com -Tidak henti-hentinya tim satgas covid-19 melaksanakan operasi yustisi, kali ini Anggota Koramil 03 Tungkal Ilir bersama Instansi terkait kembali melaksanakan operasi Yustisi diwilayah Koramil 419-03/Tungkal Ilir.

Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menertibkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu penggunaan masker saat beraktivitas diluar rumah, bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi agar tidak melanggar dan mematuhi himbauan yang disampaikan oleh pemerintah.

Sebagai sasaran operasi yustisi kali ini adalah pengendara di simpang Taman PKK Dan Simpang Wisno Kelurahan Tungkal IV Kota, kec Tungkal Ilir. Sabtu (05/12/2020).

BACA JUGA  Babinsa Koramil 419-01/Muara Sabak dan BKTM Mendampingi Penyemprotan Tempat Ibadah yang dipimpin Langsung Oleh Kades Lagan Ilir

Adapun yang ikut berperan dalam Operasi Yustisi ini yaitu terdiri dari 10 personil TNI, 10 Polri, 30 Satpol PP, 5 Dishub, 5 BPBD dan 10 tim Medis Dinas Kesehatan itu mendapati beberapa masyarakat yang masih melanggar dan terjaring dalam operasi yustisi ini.

Danramil 419-03/Tungkal Ilir  Kapten Inf Boimin mengungkapkan bahwa pelanggar protokol kesehatan diberikan teguran Dan sanksi tertulis di tempat Operasi Yustisi tersebut.

BACA JUGA  Komandan Koramil Nipah Panjang Hadiri Acara Peresmian Dan Launching Pos Samsat Rantau Rasau.

“Ya, pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi teguran tertulis,” ujar danramil.

Dikatakannya, sanksi itu diberikan berdasarkan peraturan bupati tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19.

Hal itu dilakukan bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19 khususnya di wilayah teritorial Koramil Tungkal Ilir.

“Mudah-mudahan dengan diberikan sanksi tersebut dapat menyadarkan masyarakat pentingnya mematuhi protokol kesehatan khususnya dalam penggunaan masker,” tandasnya. (Pendimtjb)

Share :

Baca Juga

Berita Koramil

Babinsa 03/Tungkal Ilir Terus Jalin Silaturahmi Dengan Warga Binaan.

Berita Koramil

Babinsa 03/Tungkal Ilir Anjangsana Ke Rumah Warga Binaan.

Berita Koramil

Babinsa dan BKTM Berikan Arahan kepada Tokoh Masyarakat untuk Tidak Mudah Terpengaruh Berita Hoaks Terkait Covid-19

Berita Koramil

Kodim 0419/Tanjab Melalui Babinsa Jajaran Koramil Kian Gencar Mensosialisasikan Bahaya Karhutla.

BERITA

Babinsa Patroli Dan Sosialisasi Cegah Karhutla Bersama Warga Binaan

Berita Koramil

Tanpa Kenal Lelah Personel Gabungan Ke. Mendahara Ulu Laksanakan Patroli Cegah Karhutla

Berita Koramil

Babinsa Ramil 02/Tungkal Ulu Hadiri Kegiatan Pengobatan Gratis.

BERITA

Babinsa Bantu Penggilingan Padi Milik Warga Binaan.