Danramil Dampingi Tim Dirjed Tanaman Pangan dalam Kegiatan Opla dan Pompanisasi Di Muara Sabak Danramil 419-02/Tungkal Ulu Laksanakan Mediasi Antara Kelompok Tani Terkait Dengan Persoalan Penggunaan Lahan Dandim 0419/Tanjab Hadiri Safari Ramadhan dan Peringatan Nuzul Qur’an di Kelurahan Patunas Safari Ramadhan Desa Kuala Dasal: Silaturahmi dan Kebahagiaan Bersama Melanjutkan tradisi sebelumnya, Malam Pisah Sambut Dandim 0419/Tanjab dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Tanjab

Home / BERITA / Berita Koramil / Koramil Tungkal Ilir

Sabtu, 5 Desember 2020 - 19:46 WIB

Anggota Koramil 03 Tungkal Ilir bersama Instansi terkait Laksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan.

Kuala Tungkal, Kodimtanjab.com -Tidak henti-hentinya tim satgas covid-19 melaksanakan operasi yustisi, kali ini Anggota Koramil 03 Tungkal Ilir bersama Instansi terkait kembali melaksanakan operasi Yustisi diwilayah Koramil 419-03/Tungkal Ilir.

Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menertibkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu penggunaan masker saat beraktivitas diluar rumah, bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi agar tidak melanggar dan mematuhi himbauan yang disampaikan oleh pemerintah.

Sebagai sasaran operasi yustisi kali ini adalah pengendara di simpang Taman PKK Dan Simpang Wisno Kelurahan Tungkal IV Kota, kec Tungkal Ilir. Sabtu (05/12/2020).

BACA JUGA  Kepala Staf Kodim Tanjab Hadiri Kegiatan Upacara Gabungan.

Adapun yang ikut berperan dalam Operasi Yustisi ini yaitu terdiri dari 10 personil TNI, 10 Polri, 30 Satpol PP, 5 Dishub, 5 BPBD dan 10 tim Medis Dinas Kesehatan itu mendapati beberapa masyarakat yang masih melanggar dan terjaring dalam operasi yustisi ini.

Danramil 419-03/Tungkal Ilir  Kapten Inf Boimin mengungkapkan bahwa pelanggar protokol kesehatan diberikan teguran Dan sanksi tertulis di tempat Operasi Yustisi tersebut.

BACA JUGA  Bantu Petani Menanam Padi, Babinsa : Wujud Peduli Wilayah Binaan.

“Ya, pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi teguran tertulis,” ujar danramil.

Dikatakannya, sanksi itu diberikan berdasarkan peraturan bupati tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19.

Hal itu dilakukan bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19 khususnya di wilayah teritorial Koramil Tungkal Ilir.

“Mudah-mudahan dengan diberikan sanksi tersebut dapat menyadarkan masyarakat pentingnya mematuhi protokol kesehatan khususnya dalam penggunaan masker,” tandasnya. (Pendimtjb)

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Rutin Lakukan Sosialisasi Pencegahan Karhutla

Berita Koramil

Demi Tercipta Wilayah Yang Sehat DBD, Babinsa dan Warga Lakukan Fogging.

BERITA

Babinsa Laksanakan Komsos Diwilayah Desa Binaan.

BERITA

Babinsa Dusun Kebun Bantu Warga Binaan Mengolah Lahan.

Berita Koramil

Babinsa Lakukan Patroli Untuk Memastikan Bahwa Wilayah Koramil 419-02/Tungkal Ulu Bebas Dari Aksi Pembakaran Hutan dan Lahan.

BERITA

Babinsa Bersama Warga Desa Gelar Patroli Karhutla

BERITA

Semangat Gotong Royong, Sertu Sulaiman dan Warga Binaan Laksanakan Pengecoran Lapangan Voli.

BERITA

Serbuan Vaksinasi Kodim 0419/Tanjab Bersama PT LPPPI Berlangsung Aman