Kuala Tungkal, Kodimtanjab.com -Tidak henti-hentinya tim satgas covid-19 melaksanakan operasi yustisi, kali ini Anggota Koramil 03 Tungkal Ilir bersama Instansi terkait kembali melaksanakan operasi Yustisi diwilayah Koramil 419-03/Tungkal Ilir.
Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menertibkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu penggunaan masker saat beraktivitas diluar rumah, bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi agar tidak melanggar dan mematuhi himbauan yang disampaikan oleh pemerintah.
Sebagai sasaran operasi yustisi kali ini adalah pengendara di simpang Taman PKK Dan Simpang Wisno Kelurahan Tungkal IV Kota, kec Tungkal Ilir. Sabtu (05/12/2020).
Adapun yang ikut berperan dalam Operasi Yustisi ini yaitu terdiri dari 10 personil TNI, 10 Polri, 30 Satpol PP, 5 Dishub, 5 BPBD dan 10 tim Medis Dinas Kesehatan itu mendapati beberapa masyarakat yang masih melanggar dan terjaring dalam operasi yustisi ini.
Danramil 419-03/Tungkal Ilir Kapten Inf Boimin mengungkapkan bahwa pelanggar protokol kesehatan diberikan teguran Dan sanksi tertulis di tempat Operasi Yustisi tersebut.
“Ya, pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi teguran tertulis,” ujar danramil.
Dikatakannya, sanksi itu diberikan berdasarkan peraturan bupati tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19.
Hal itu dilakukan bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19 khususnya di wilayah teritorial Koramil Tungkal Ilir.
“Mudah-mudahan dengan diberikan sanksi tersebut dapat menyadarkan masyarakat pentingnya mematuhi protokol kesehatan khususnya dalam penggunaan masker,” tandasnya. (Pendimtjb)