Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Disela-sela kegiatannya malaksanakan patroli Karhutla, Babinsa Koramil 419-01/Muara Sabak Pelda Junaidi memberikan sosialisasi dan himbauan tentang Karhutla kepada warga RT. 07 Desa Pandan Sejahtera Kec. Geragai Kab. Tanjab Timur, Rabu (2/10/19).
Dalam sosialisasi ini, Pelda Junaidi menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar menjaga kelestarian hutan dan lahan dengan tidak melakukan pembakaran agar tidak menimbulkan kerugian dan dampak negatif bagi masyarakat luas.
“Apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan maka akan menimbulkan dampak negatif berupa gangguan kesehatan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang dapat mengganggu aktivitas kita sehari-hari,” ujar Pelda Junaidi.
Dalam kesempatan tersebut, Pelda Junaidi juga menjelaskan bahwa apabila terdapat masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan maka akan dikenakan Sanksi Hukuman Penjara serta Denda sesuai Undang-undang terkait Karhutla, antara lain Pasal 78 Ayat 3, serta Pasal 78 Ayat 4. (Pendimtjb).