Hangatnya Kebersamaan: Dandim 0419/Tanjab Hadiri Safari Ramadhan di Desa Teluk Pulai Raya Wujud Kepedulian, Dandim 0419/Tanjab Dampingi Bupati Salurkan Bantuan bagi Santri Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat Tongkat Komando Kodim Tanjab Resmi Berganti, Letkol Arm Dwi Sutaryo Serahkan Jabatan Kepada Letkol Inf Zulhiardi Malam Penuh Keakraban, Pemkab Tanjab Barat Lepas Letkol Arm Dwi Sutaryo Menuju Mabesad Suasana Haru di Makodim, Letkol Arm Dwi Sutaryo Pamit Kepada Prajurit dan Persit Tanjung Jabung

Home / BERITA / Berita Koramil / Koramil Sabak

Rabu, 19 Mei 2021 - 19:17 WIB

Babinsa Dan Warga Binaan Lakukan Patroli Karhutla.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan serta lahan, yang akhir-akhir ini sering terjadi baik lahan masyarakat maupun hutan, Babinsa Koramil 01/Muara Sabak dalam jajaran kodim 0419/Tanjab melaksanakan kegiatan patroli dan sekaligus sosialisasi tentang Karhutla kepada masyarakat yang berada di wilayah binaan  Desa Kota Kandis dendang kec.  Dendang, Kab Tanjab Timur. Rabu (19/5/21).

Adapun maksud dan tujuan babinsa melaksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi,memberikan contoh dalam mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membakar hutan dan lahan yang dapat merugikan semua pihak nantinya.

BACA JUGA  Personel Koramil 01/Muara Sabak Bersama Anggota Polres Tanjab Timur Pantau Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 1440 H.

Di tempat terpisah, Danramil 01/Muara Sabak Kapten Inf Rudi C Marpaung mengatakan pelaksanaan patroli serta sosialisasi karhutla di wilayah binaan yang di laksanakan Babinsa, merupakan salah satu upaya untuk menggugah kesadaran masyarakat bahwa dampak bahaya akibat karhutla sangat banyak merugikan masyarakat, Baik dari segi kesehatan, ekonomi dan lingkungan.

BACA JUGA  Babinsa Muara Sabak Timur Bersama Linmas Gelar Patroli Malam di Desa Lambur Luar

Lanjut Danramil, “agar masyarakat lebih peduli serta berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan”.

“Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pernafasan. Kalau sanksinya adalah denda miliaran rupiah dan penjara,” tutup Danramil.(pentjb)

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa 02/Tungkal Ulu Wilayah Kec. Batang Asam Peduli Sesamo Dengan Membagikan Paket Sembako

Artikel

Jaga Kamtibmas, Babinsa Kodim 0419/Tanjab Gelar Patroli Malam Bersama Ormas

BERITA

H]ftchirurgie in Der Praxis | PDF

BERITA

Kaksi kaupunkia : PDF

BERITA

Hut Persit Ke-77, Kodim 0419/Tanjab Gelar Donor Darah.

Artikel

Pengeboran Sumur Bor Titik 1 Masih Terus Berlanjut

BERITA

Bersama Wakil Bupati, Dandim 0419/Tanjab Tinjau Lokasi Rencana TMMD ke-113

BERITA

Wujudkan Tanjab Timur Bersih Covid-19, Personil Gabungan Beri Sanksi Push Up Bagi Warga yang Beraktivitas Tanpa Memakai Masker Sebagai Efek Jera