Wujud Kepedulian, Dandim 0419/Tanjab Dampingi Bupati Salurkan Bantuan bagi Santri Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat Tongkat Komando Kodim Tanjab Resmi Berganti, Letkol Arm Dwi Sutaryo Serahkan Jabatan Kepada Letkol Inf Zulhiardi Malam Penuh Keakraban, Pemkab Tanjab Barat Lepas Letkol Arm Dwi Sutaryo Menuju Mabesad Suasana Haru di Makodim, Letkol Arm Dwi Sutaryo Pamit Kepada Prajurit dan Persit Tanjung Jabung Sinergi Dua Tahun Membangun Daerah, Forkopimda Tanjab Timur Lepas Letkol Arm Dwi Sutaryo ke Mabesad

Home / BERITA / Berita Koramil / Koramil Tungkal Ulu

Selasa, 12 Oktober 2021 - 20:25 WIB

Babinsa Kelurahan Pelabuhan Dagang Ajak Warga Patroli Karhutla.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan serta lahan, Babinsa Koramil 419-02/Tungkal Ulu  dalam jajaran kodim 0419/Tanjab melaksanakan kegiatan patroli dan sekaligus sosialisasi tentang Karhutla kepada masyarakat yang berada di wilayah binaan Seputaran Kel. Pelabuhan Dagang Kec. Tungkal Ulu Kab.Tanjab Barat, Selasa (12/10/21).

Adapun maksud dan tujuan babinsa melaksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi,memberikan contoh dalam mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membakar hutan dan lahan yang dapat merugikan semua pihak nantinya.

BACA JUGA  Букмекерская Контора 1хбет Кз С Тысячами Вариантов Для Ставо

Di tempat terpisah, Danramil mengatakan pelaksanaan patroli serta sosialisasi karhutla di wilayah binaan yang di laksanakan Babinsa, merupakan salah satu upaya untuk menggugah kesadaran masyarakat bahwa dampak bahaya akibat karhutla sangat banyak merugikan masyarakat, Baik dari segi kesehatan, ekonomi dan lingkungan.

BACA JUGA  Meriahkan HUT RI Ke-79 dan Hari Jadi Tanjab Barat Ke-59 Dandim 0419/Tanjab Hadiri Lomba Balap Pompong

Lanjut Danramil, “agar masyarakat lebih peduli serta berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan”.

“Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pernafasan. Kalau sanksinya adalah denda miliaran rupiah dan penjara,” tutup Danramil.(pentjb)

Share :

Baca Juga

Berita Koramil

Koramil 03/Tungkal Ilir Gelar Sosialisasi Radio Over Internet Protocol (ROIP).

Berita Koramil

Babinsa Kopda Welly Ersan Pererat Tali Silaturahmi Dengan Masyarakat.

BERITA

Komsos Dengan Warga Binaan, Babinsa Himbau Masyarakat Waspada Banjir Saat Musim Penghujan.

BERITA

Babinsa Bersama Warga Gelar Patroli Kebakaran Hutan dan Lahan

BERITA

Jüdischer Alltag in Deutschland, 1933-1945 (Fotografierte Zeitgeschichte) | Literatur

BERITA

Babinsa Suka Damai Ingatkan Warga Antisipasi Banjir di Musim Penghujan

Artikel

Tes Kesegaran Jasmani (Garjas) Periodik I Tahun 2024 Kodim 0419/Tanjab

Artikel

Danramil 419-05/Geragai Hadiri Tabligh Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad di Kec. Mendahara