Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Danramil 419-01/Muara Sabak yang diwakili Babinsa Kelurahan Talang Babat Serda Mujais Afarius mendampingi dan mengawal Panwaslu Kecamatan Muara Sabak Barat dalam kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat. Senin (18/3/2019).
Tampak hadiri dalam kegiatan penertiban ini Camat Muara Sabak Barat di wakili oleh Kasi Trantib, Kapolsek Muara Sabak Barat, Ketua PPK dan anggota, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Muara Sabak Barat, PPL se Kecamatan Muara Sabak Barat dan pihak Satpol PP.
Penertiban APK ini dipimpin oleh Ketua Panwaslu Kec. Muara Sabak Barat Hipni. Kegiatan ini dilaksanakan dari pukul 14.00 sampai dengan pukul 16.30 WIB yang dimulai dari Kelurahan Rano, Talang Babat, Parit Culum I dan Parit Culum II.
Adapun dasar penertiban ini sesuai dengan instruksi dari Bawaslu Kabupaten Tanjabtim dengan nomor : 08/Bawaslu-Prov.JA.08/PM.00.02/II.2019.
Menurut Ketua Panwaslu Kec. Muara Sabak Barat Hipni, “Sebelum penertiban ini dilaksanakan, telah disepakati terlebih dahulu untuk menurunkan APK dan APS yang telah melanggar estetika tahap kampanye. Keberadaannya ditopang dalam pasal 298 ayat 2 dan 3 dari UU Pemilu.” Katanya.(Pendimtjb)