Dapur Sekolah Kodim 0419/Tanjab, Dandim Terkejut Siswa Ini Tak Bisa Konsumsi Nasi Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Peringati Hari Juang TNI AD ke-79 di TMP Yudha Satria Pengabuan Kodim 0419/Tanjab Hadiri HUT ke-25 Dharma Wanita Persatuan Kab. Tanjab Barat Tahun 2024 Sah! Koramil 419-05/Geragai dan Koramil 419-06/Rantau Rasau Diresmikan Oleh Danrem 042/Gapu Dandim 0419/Tanjab Hadiri Peresmian Jalan Rigid Beton Blok D, Bentuk Sinergi PetroChina dan Pemda Tanjab Timur

Home / Berita Koramil / Koramil Sabak

Selasa, 19 Maret 2019 - 06:17 WIB

Babinsa Kelurahan Talang Babat Dampingi Panwaslu Kecamatan Muara Sabak Barat Dalam Kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Danramil 419-01/Muara Sabak yang diwakili Babinsa Kelurahan Talang Babat Serda Mujais Afarius mendampingi dan mengawal Panwaslu Kecamatan Muara Sabak Barat dalam kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat. Senin (18/3/2019).

Tampak hadiri dalam kegiatan penertiban ini Camat Muara Sabak Barat di wakili oleh Kasi Trantib, Kapolsek Muara Sabak Barat, Ketua PPK dan anggota, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Muara Sabak Barat, PPL se Kecamatan Muara Sabak Barat dan pihak Satpol PP.

BACA JUGA  Babinsa Bersama Puskesmas Pembantu (Pustu) Kelurahan Parit Culum 2 Melaksanakan Kegiatan Fogging.

Penertiban APK ini dipimpin oleh Ketua Panwaslu Kec. Muara Sabak Barat Hipni. Kegiatan ini dilaksanakan dari pukul 14.00 sampai dengan pukul 16.30 WIB yang dimulai dari Kelurahan Rano, Talang Babat, Parit Culum I dan Parit Culum II.

BACA JUGA  Pelda Admizar Babinsa Ramil 03/Tungkal Ilir Bangun Keakraban Serta Kebersamaan Dengan Warga Binaan.

Adapun dasar penertiban ini sesuai dengan instruksi dari Bawaslu Kabupaten Tanjabtim dengan nomor : 08/Bawaslu-Prov.JA.08/PM.00.02/II.2019.

Menurut Ketua Panwaslu Kec. Muara Sabak Barat Hipni, “Sebelum penertiban ini dilaksanakan, telah disepakati terlebih dahulu untuk menurunkan APK dan APS yang telah melanggar estetika tahap kampanye. Keberadaannya ditopang dalam pasal 298 ayat 2 dan 3 dari UU Pemilu.” Katanya.(Pendimtjb)

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Dan Warga Patroli Karhutla Di Wilayah Binaan.

Berita Koramil

Selaku Babinsa, Serda M. Erwin Bersinergi Melakukan Pemantauan Keberangkatan Penumpang Kapal KMP. Sembilang.

Berita Koramil

Babinsa 02/Tungkal Ulu Tinjau Bibit Padi Sawah.

Berita Koramil

Babinsa Ramil 419-03/Tungkal Ilir Dampingi Petani Panen Padi.

Berita Koramil

Babinsa Ramil 04 Sertu Ismed H Siagian Hadir dalam RKP Desa dengan menekankan kepada Peserta Rapat untuk Patuhi Protokol Kesehatan

Artikel

Dekat Dengan Masyarakat. Babinsa Koramil 419-03/Tungkal ilir Laksanakan Komsos

Artikel

Danramil 419-06/Rantau Rasau Hadiri Farmer Field Day di Desa Marga Mulya

Berita Koramil

Serda Sutrianto Selaku Babinsa Bersama Petani Lakukan Monev Pertumbuhan Jagung.