Hangatnya Kebersamaan: Dandim 0419/Tanjab Hadiri Safari Ramadhan di Desa Teluk Pulai Raya Wujud Kepedulian, Dandim 0419/Tanjab Dampingi Bupati Salurkan Bantuan bagi Santri Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat Tongkat Komando Kodim Tanjab Resmi Berganti, Letkol Arm Dwi Sutaryo Serahkan Jabatan Kepada Letkol Inf Zulhiardi Malam Penuh Keakraban, Pemkab Tanjab Barat Lepas Letkol Arm Dwi Sutaryo Menuju Mabesad Suasana Haru di Makodim, Letkol Arm Dwi Sutaryo Pamit Kepada Prajurit dan Persit Tanjung Jabung

Home / Berita Koramil / Koramil Sabak

Selasa, 19 Maret 2019 - 06:17 WIB

Babinsa Kelurahan Talang Babat Dampingi Panwaslu Kecamatan Muara Sabak Barat Dalam Kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Danramil 419-01/Muara Sabak yang diwakili Babinsa Kelurahan Talang Babat Serda Mujais Afarius mendampingi dan mengawal Panwaslu Kecamatan Muara Sabak Barat dalam kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat. Senin (18/3/2019).

Tampak hadiri dalam kegiatan penertiban ini Camat Muara Sabak Barat di wakili oleh Kasi Trantib, Kapolsek Muara Sabak Barat, Ketua PPK dan anggota, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Muara Sabak Barat, PPL se Kecamatan Muara Sabak Barat dan pihak Satpol PP.

BACA JUGA  Babinsa Koramil 419-01/Muara Sabak, Peltu Yusuf Eko Bersama Aparatur pemerintah Desa,dan Masyarakat Melaksanakan Penyemprotan Disinfektan di tempat Rumah Ibadah di Wilayah

Penertiban APK ini dipimpin oleh Ketua Panwaslu Kec. Muara Sabak Barat Hipni. Kegiatan ini dilaksanakan dari pukul 14.00 sampai dengan pukul 16.30 WIB yang dimulai dari Kelurahan Rano, Talang Babat, Parit Culum I dan Parit Culum II.

BACA JUGA  Tak Bosan-Bosannya Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Himbau Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan.

Adapun dasar penertiban ini sesuai dengan instruksi dari Bawaslu Kabupaten Tanjabtim dengan nomor : 08/Bawaslu-Prov.JA.08/PM.00.02/II.2019.

Menurut Ketua Panwaslu Kec. Muara Sabak Barat Hipni, “Sebelum penertiban ini dilaksanakan, telah disepakati terlebih dahulu untuk menurunkan APK dan APS yang telah melanggar estetika tahap kampanye. Keberadaannya ditopang dalam pasal 298 ayat 2 dan 3 dari UU Pemilu.” Katanya.(Pendimtjb)

Share :

Baca Juga

Berita Koramil

Dengan Komsos, Babinsa Pererat Tali Silaturahmi Dengan Warga Binaan.

BERITA

Babinsa Terus Himbau Warga Tetap Terapkan Prokes.

Berita Koramil

Semangat Babinsa Kodim Tanjab Dalam Wujudkan Program Swasembada Pangan.

Berita Koramil

Babinsa Ramil 419-03/TI Lakukan Patroli dan Sosialisasi Dalam Rangka Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan.

BERITA

Antisipasi Banjir, Babinsa Lakukan Pengecekan Debit Air Sungai.

Berita Koramil

Babinsa Kopda Suheri Bantu Pak Gafur Panen Padi Secara Manual.

Artikel

Babinsa Teluk Majelis Bangun Komunikasi dengan Pelajar Desa

BERITA

Serda M. Joni Komsos Dengan Warga Binaan