Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan, Babinsa Koramil 419-02/Tungkal Ulu Serda Ahmad S. Ritonga dan Serda Tri Setiyantoro melaksanakan Patroli dan Sosialisasi Karhutla di wilayah Desa Suka Damai Kecamatan Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat, Sabtu (07/09/19).
Dalam pelaksanaan kegiatan Patroli Karhutla ini, Serda Ahmad S. Ritonga dan Serda Tri Setiyantoro juga memberikan himbauan dan sosialisasi terhadap bahaya, hukum dan sanksi bagi yang membakar lahan maupun hutan (Karhutla).
Menurut Serda Ahmad S. Ritonga, himbauan dan sosialisasi ini dimaksudkan agar masyarakat paham bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan, apalagi membuka lahan dengan cara dibakar.
“Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan dan ini merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan,” ujar Serda Ahmad Ritonga.
“Kita melakukan himbauan dan sosialisasi terhadap warga masyarakat sekitar agar mereka paham bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar sangat tidak dibenarkan dan bisa mendapat sanksi pidana,” sambungnya.
“Sedini mungkin kita sampaikan hal ini agar mereka memahaminya,” pungkas Serda Ritonga.
“Dengan dilaksanakannya patroli rutin dan sosialisasi Karhutla kepada warga masyarakat, diharapkan dapat mencegah serta meminimalisir kemungkinan akan terjadinya bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan,” timpal Serda Tri Setiyantoro. (Pendimtjb).