Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Protokol New Normal, penjual di Pasar,dan Toko-toko wajib pakai masker, face shield dan sarung tangan oleh Serda Mujais Alfarius Babinsa Koramil 419-01/Muara Sabak Selasa, 02 Juni 2020 09.00 WIB
Protokol new normal, penjual Pasar wajib pakai masker, face shield dan sarung tangan.
Dalam persiapan Normal baru atau biasa lebih dikenal dengan new normal,Danramil 419-01 /Muara Sabak (Kapten Inf Taufil Alhidayah memerihtahkan Babinsa di Jajaran nya untuk melaksanakan penertiban kepada para pedagang, pengunjung, tempat-tempat umum terkait prosedur yang harus dijalankan saat diterapkan nanti.
Dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tersebut, salah satu yang diatur adalah prosedur para pedagang di Mall,Toko,atau pusat perbelanjaan. Surat Edaran itu mengatur bahwa setiap para pedagang di dalam mall,dan Toko wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) saat berinteraksi dengan pelanggan.
APD yang dimaksud berupa penggunaan masker, face shield, dan sarung tangan. Hal ini guna mencegah terjadinya penularan wabah Covid 19.
Pihak mall dan Toko harus memastikan kesehatan dari penjual dan pembeli. Pemeriksaan yang dilakukan berupa pengecekan suhu tubuh yakni di bawah 37 derajat sesuai dengan ketentuan WHO.
Para penjual juga harus membatasi jarak dengan pembeli yakni minimal 1,5 meter. Dan satu toko paling banyak dikunjungi lima orang.
Sebelumnya,Serda Mujais Alfarius mengatakan new normal ialah bertindak produktif namun tetap memastikan aman dari penularan virus corona.
Menerapkan fase new normal, kata Mujais, harus menjadi perhatian dan kesadaran bersama. Dalam fase tersebut masyarakat tetap menggunakan masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan menggunakan sabun, dan tetap menjaga jarak fisik saat berkomunikasi.
“Hindari kerumunan, atur kegiatan-kegiatan sosial kita agar tidak menimbulkan kerumunan, tidak menimbulkan penumpukan. Inilah yang harus kita biasakan di dalam menghadapi kenormalan yang baru,” kata Mujais.. (Pendimtjb)