Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Bertempat di gerbang Desa Karya Maju, Babinsa Desa Parit Pudin dan Desa Karya Maju, Koramil 419-03/Tungkal Ilir Serma A. Rafik melaksanakan sosialisasi dan edukasi Karhutla, Selasa (13/08/19).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut Serma A. Rafik menyampaikan Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ada dua Pasal yang disampaikan oleh Babinsa Serma A. Rafik yaitu Pasal 78 ayat (3) : Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Pasal 78 ayat (4) : Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Tampak hadir juga pada saat sosialisasi Karhutla tersebut, Kepala Desa Karya Maju beserta perangkat Desa.
Serma A. Rafik berharap dengan rutinnya para Babinsa memberikan sosialisasi pencegahan Karhutla dapat meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan. (Pendimtjb).