Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Babinsa Ramil 419-04/Nipah Panjang Serda Saharudin melaksanakan kegiatan Komsos dengan salah satu warga desa binaannya yang berprofesi sebagai petani kelapa di Desa Sungai Itik Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kamis (21/2/2019).
Dalam komsos tersebut, Serda Saharudin menghimbau kepada masyarakat yang berkebun kelapa dalam agar sama sama menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan Desa Sungai Itik.
Selain itu Serda Saharudin juga menghimbau petani agar jangan lagi membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar, karena hal tersebut melanggar Undang Undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan sanksi 15 tahun penjara dan denda 5 milyar dan Undang Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan sanksi 10 tahun penjara serta denda 10 milyar.
Diungkapkan Serda Saharudin bahwa tujuan daripada komsos ini adalah untuk mempererat tali silaturahmi dan koordinasi antara Babinsa dengan masyarakat didesa binaanya sehingga tercipta Kemanunggalan TNI dengan Rakyat. (Pendimtjb).