Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Komandan Kodim 0419/Tanjung Jabung Letkol Inf Erwan Susanto, S.I.P menghadiri Acara Rapat Paripurna Ke-IV Pembahasan 3 Raperda Kab. Tanjab Barat bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD Kab. Tanjab Barat Jln. Prof.Dr.Sri Soedewi.MS, SH Kel.Sungai Nibung Kec.Tungkal Ilir Kab.Tanjab Barat. Selasa (25/02/20)
Untuk rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjab Barat Mulyani Siregar, SH didampingi Bupati Kab.Tanjab Barat DR. Ir. H. Safrial, MS dan Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat H.M.Sjafril Simamora,SH,Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Ahmad Ja’far,SH dan para pimpinan tiap lembaga di Kab. Tanjab Barat.
Penyampain hasil Rapat di sampaikan panitia khusus DPRD Tanjab Barat oleh Nova Anggun sari,SH :
Untuk kearsipan berkas menjadi tanggung jawab pemerintah Kab.Tanjab Barat pengaarsipan sampai saat ini belum maksimal karena belum sesuai dengan standar kearsipan.
penyelenggaraan kearsipan di kab.Tanjab Barat Barat sampai tingkat desa kelurahan sampai saat ini pada dasarnya belum memakai sistem baru yang semuanya tidak terlepas dari pemahaman terhadap arsip yang masih terbatas untuk berbagai kalangan.
Dan masih sangat membutuhkan perhatian pemerintah daerah serta sarana dan prasarana pengarsipan dan di dukungan kebijakan pemerintah daerah.
Penyampaian Laporan Panitia khusus III DPRD Kab. Tanjab Barat Jamal Darmawan,SIE,SE,MM :
Perusahaan bank Tanggo Rajo menjadi Bank Persero Tangga Rajo pandangan pansus mendukung bank Tanggo Rajo menjadi Persero bank Tanggo Rajo tetapi masih membutuhkan waktu dan kajian.
Setelah melakukan pembahasan ekstensif Perda tersebut dan dalam rangka pengajian materi telah melakukan konsultasi dan rapat yang cukup alot tentang rapat Bank Tanggo Rajo menjadi Persero daerah.
Pansus 3 DPRD kepada peserta rapat berharap dukungannya Agara segera terealisasi.
Laporan kerja panitia khusus DPRD Kab.Tanjab Barat oleh Mohamad Zaki :
Pemakaian tentang izin pemakaian tanah agar sesuai dengan tujuan dan sasaran dapat tercapai secara maksimal.
pada tanggal 18 Februari 2020 kami telah memfasilitasi ke pemerintah Provinsi Jambi di ruang rapat sekda Provinsi Jambi namun surat Gubernur Jambi baru di berikan pada tanggal 24 Februari 2020 makan kami belum dapat memastikan hasil surat gubernur Jambi.
Untuk Pendapat akhir dari Bupati Kab.Tanjab Barat atas keputusan DPRD terhadap 3 Raperda Kab.Tanjab Barat :
Perizinan pemakaian tanah peraturan daerah dan barang tidak ada mengenal istilah izin memakai tanah,
Kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerjasama selama ini dan saya sebagai kepala daerah bertekad untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata.
Dengan keputusan DPRD terhadap 3 Raperda Kab.Tanjab Barat
akan menindaklanjuti menyusun dengan ketentuan undang-undang yang berlaku agar segera menindaklanjuti dan sosialisasi kepada masyarakat dan kepada pihak terkait sehingga Perda ini bisa berjalan dengan efektif.
Rapat Paripurna Keempat DPRD Kab.Tanjab Barat dengan keputusan DPRD terhadap 3 Raperda Kab.Tanjab Barat akan menindaklanjuti menyusun dengan ketentuan undang-undang yang berlaku serta mensosialisasi kepada masyarakat dan kepada pihak terkait sehingga Perda ini bisa berjalan dengan efektif bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata. (Pendimtjb).